Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sosialisasi KUHP Baru di Kantor Apindo: Pemerintah Ingatkan Pelaku Usaha soal Regulasi Tindak Pidana Korporasi

Talib • Senin, 1 Desember 2025 | 18:49 WIB
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sry Yuliani saat sosialisasi KUHP baru di kantor Apindo.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sry Yuliani saat sosialisasi KUHP baru di kantor Apindo.

RADAR PALU - Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Sry Yuliani, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP baru yang digelar di Kantor Apindo Sulawesi Tengah, Senin (1/12/2025).

Sosialisasi ini dihadiri jajaran sejumlah pengusaha yang tergabung dalam APINDO Sulteng, dipimpin langsung Ketua APINDO Sulteng, Wijaya Chandra.

Regulasi yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 itu diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia—termasuk dalam penanganan tindak pidana korporasi.

Sry Yuliani didampingi Kabid Pelayanan AHU Sulteng, Ili Rusliadi menekankan bahwa KUHP yang baru memuat aturan penting mengenai pertanggungjawaban korporasi. Karena itu, pelaku usaha diminta lebih aktif melaporkan data pemilik manfaat (beneficial ownership), serta memastikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Apindo, para pelaku usaha diminta aktif melapor pemiliknya atau BO. Ini berkaitan dengan kejelasan data dan tanggung jawab korporasi,” ujarnya.

Apindo Sambut Baik Regulasi Baru

Ketua Apindo Sulteng, Wijaya Chandra, menyatakan apresiasi atas kesempatan berdiskusi langsung dengan pemerintah terkait implementasi KUHP baru.

Usai sosialisasi KUHP baru jajaran pengurus Apindo Sulteng foto bersama dengan Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas.
Usai sosialisasi KUHP baru jajaran pengurus Apindo Sulteng foto bersama dengan Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas.

Menurutnya, regulasi tersebut penting dipahami agar pelaku usaha dapat menyesuaikan tata kelola perusahaan secara lebih baik.

“Apindo Sulteng siap menangani dan mengawal isu-isu terkait penerapan KUHP baru, khususnya yang menyangkut korporasi,” katanya.

 

 

Keluhan Pengusaha: Aset hingga Kerusakan Lingkungan

Dalam sesi dialog, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan lapangan yang selama ini mengemuka. Mulai dari ketidaktransparanan pengelolaan aset perusahaan hingga persoalan hukum yang muncul saat terjadi peralihan manajemen.

Wakil Ketua Apindo Sulteng, Udin Salim, menyoroti masalah lingkungan yang diduga terkait aktivitas pertambangan di wilayah Palu–Donggala. Ia mempertanyakan keberadaan aturan turunan dalam KUHP baru yang dapat mengatur secara lebih tegas pertanggungjawaban korporasi di sektor pertambangan.

“Setiap musim hujan, kerusakan jalan di Palu–Donggala sering terjadi akibat aktivitas perusahaan pertambangan. Ini meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Masukan Pengusaha Sangat Dibutuhkan

Perwakilan Kemenko —termasuk bagian perencanaan, Hepiliani, dan Analis Hukum, Daniel Duardo—mencatat seluruh masukan yang disampaikan. Menurut Sry Yuliani, Dirjen PP membutuhkan banyak masukan dari para pelaku usaha, terutama mengingat tingginya aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa keluhan dan pengalaman lapangan dari dunia usaha akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan turunan serta pelaksanaan KUHP baru ke depan.

“Banyak masukan dari pelaku usaha akan menjadi pertimbangan pemerintah, terutama menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru,” katanya.

 

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola usaha yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern.

Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran pengurus Apindo Sulteng dan APINDO Kota Palu, serta perwakilan dari Kemenko dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP). ***

 

Editor : Talib
#APINDO Sulteng #korporasi #melaporkan data pemilik manfaat #KUHP baru