Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut gibah sebagai tindakan membicarakan keburukan atau keaiban orang lain atau biasa juga disebut bergunjing.
Islam memandang perkara gibah secara serius bahkan ditegaskan dalam Al-Qur'an salah satunya surah Al-Hujurat ayat 12 yang dalam potongan ayatnya, gibah disamakan dengan aktivitas memakan bangkai saudara sendiri (orang yang tengah digunjingkan).
Ustazah Wahyuni S.pd., mencoba mengurai batas-batas antara curhat dan gibah dalam talkshow “It's Okay not to be Okay : Normalisasi Tangis, Validasi Emosi dan Ruang Pulih” pada acara Muslimah Expo di Auditorium Universitas Tadulako (Untad), Jumat (21/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari ibu rumah tangga, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga mahasiswa.
“Apa bedanya curhat dengan gibah? Jadi, yang pertama gibah dulu kita sebutkan. Gibah itu artinya kita menyebutkan hal-hal yang tidak disukai oleh seseorang di belakangnya, ketika dia tidak ada.
Entah itu mungkin penampilannya, cara bicaranya, atau apa pun,” jelas Ustazah Wahyuni.
Ustazah Wahyuni menyebut, gibah atau menceritakan keburukan orang lain secara usul atau asalnya tidak diperbolehkan. Sambungnya, kecuali kepada orang yang berkompoten.
“Terus bagaimana misalnya terkait hal-hal yang butuh solusi? Seperti misalnya tindakan kriminal; KDRT. Maka dalam hal ini ada aturannya!” tegasnya lagi.
Dia menggambarkan, semisal pada tindakan kriminal yang dilaporkan ke kepolisian tentu membutuhkan data dari pelaku. Misalnya rincian tindakan yang diperbuat. Ustazah Wahyuni menambahkan, curhat yang tidak termasuk gibah ialah curhat pada psikolog.
“Misalnya seorang istri datang ke Psikolog misalnya, kepada Ibu untuk melaporkan, saya ada begini, suami saya begini. Tentu untuk assessment, ditanya bagaimana kepribadiannya (suami), bagaimana keluarganya, bagaimana pendidikannya, dan macam-macam,” terangnya.
Lanjut dia, data tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan informasi sehingga memeproleh solusi. “Yang tidak dibolehkan adalah kalau curhat kepada sembarang orang. Kepada teman duduk misalnya curhat. Suami saya begini-begini, besok lagi teman duduknya lagi beda,” lanjutnya.
Dia menegaskan, curhat yang tidak diperbolehkan ialah curhat yang tidak memberikan solusi. Pengecualian untuk curhat yang dibahasakan dengan menutupi aib orang yang sedang dibicarakan maka masih dapat ditoleransi.
Tambahnya, semisal curhat pada Psikolog dan dalam pembicaraan tersebut Psikolog tidak meminta detail dari keburukan perlakuan pelaku, maka sebaiknya tidak perlu diceritakan, kecuali informasi tersebut dibutuhkan.
“Karena kalau ke Psikolog juga mau cerita panjang kalau tidak ada kaitannya juga saya pikir, saya kira, Bu nda bermanfaat juga,” kelakar Ustazah Wahyuni pada Psikolog Dini Cahyaning M.Psi. yang duduk di sebelahnya dan disambut anggukan.
“Karena Psikolog kan mengarahkan juga. Oh, pertanyaan ini, pertanyaan ini yang diperlukan (untuk) informasi!” ujarnya.
Dia menghimbau kepada peserta khususnya anak muda untuk curhat kepada orang yang bisa memberikan solusi. Terlebih jika hal itu terkait aib diri sendiri maupun orang lain.
Dia juga menegaskan agar tidak curhat di media sosial sebab hal tersebut tidak menyelesaikan persoalan melainkan hanya mengumbar aib. “Dan itu tidak memberikan manfaat bagi siapa pun. Bahkan sebaliknya bisa mendapatkan dosa. Dan ini adalah perkara yang berat!” tandasnya.(cr1)
Editor : Talib