RADAR PALU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) penguasaan kembali lokasi di perusahaan PT Bumi Morowali Utama (BMU) salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Laroinae , Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Selasa (4/11/2025).
Dalam kegiatan cek lokasi tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha, terdiri dari 46,03 Ha berada di dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP sehingga terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761 terhadap perusahaan.
Sehingga dilakukan penguasaan kembali lahan oleh Negara di wilayah IUP PT BMU yang ditandai dengan pemasangan plang yang bertuliskan areal pertambangan PT Bumi Morowali Utama (BMU) seluas 62,15 hektare (Ha) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam arahannya Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa di perintahkan langsung oleh Presiden RI untuk hadir di Kabupaten Morowali dalam rangka menyaksikan langsung dimana letak lokasi Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) yang selanjutnya akan di kuasai kembali oleh Negara.
” Hari ini fakta di lapangan melihat dari dekat apa kegiatan Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan terdapat operasi pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah,” Kata Sjafrie.
Dijelaskan Sjafrie kehadiran Negara untuk melakukan penertiban terhadap semua kegiatan pertambangan, yang ilegal diterbitkan dan yang legal didorong tetap berproduksi.
” Untuk pertambangan ilegal negara akan menegakan ketentuan-ketentuan yang berlaku kita tidak melihat latar belakang kita tidak melihat dari mana tapi kita melihat bahwa kepentingan Nasional harus kita tegakan dan akan dilakukan langkah-langkah strategis dengan tupoksi masing-masing,” Jelas Sjafrie.
Ditambahkan Sjafrie ini adalah upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah dan secara Nasional akan dilakukan penyekatan-penyekatan dari wilayah perairan yang mungkin akan terjadi penyimpangan atau penyelundupan ke wilayah internasional.
Sjafrie juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam kegiatan tersebut.
” Atas nama Bapak Presiden RI saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolri, Pak Panglima TNI dan Jaksa Agung terkhusus kepada Tim Satgas PKH yang sudah bekerja keras sehingga semua berjalan dengan baik,” tutup Sjafrie.
Penguasaan kembali oleh Negara tersebut dipimpin langsung oleh Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin turut dampingi oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH ,Pangdam XXII Palaka Wira, Danrem 132 Tadulako, Gubernur Sulawesi Tengah DR Hi. Anwar Hafid yang dijaga ketat oleh anggota TNI bersenjata lengkap.
Dalam kegiatan tersebut Tim Satgas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit dump truck dan 6 unit alat berat yang bekerja di PT BMU pelanggarannya melakukan aktifitas dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan IPPKH.(pri)
Editor : Muchsin Siradjudin