Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Lakukan Pelanggaran, KPU RI Berhentikan Risvirenol jadi Ketua KPU Sulteng

Muksin Sirajuddin • Senin, 22 September 2025 | 14:09 WIB

 

Dr. Risvirenol (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
Dr. Risvirenol (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan Dr. Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu, Senin.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025. Salinan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Baca Juga: Baksos Jelang HUT ke-80, Danrem 132/Tadulako Tegaskan TNI Selalu Hadir untuk Rakyat

Sanksi diberikan karena Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta integritas pakta. Pelanggaran ini bermula pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU.

Baca Juga: Bupati Verna Ganti Kepala Bapelitbangda, Selanjutnya Definitifkan Kadis Pertanian

Selain Risvirenol, anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga diberikan sanksi peringatan keras tertulis. Keputusan itu sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.

Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada pihak terkait untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dengan dicabutnya SK sebelumnya, KPU RI akan segera melakukan langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah demi memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.

Baca Juga: Festival Uta Dada Wujudkan Harmoni Budaya dan Kuliner, Menjadi Motor Penggerak Perekonomian Masyarakat Sigi.

Pemberhentian itu merupakan buntut dari kasus tidak hadirnya Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan dua anggota KPU yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025, Jumat (4/7/2025).(mch)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Diberhentikan dari Ketua KPU Sulawesi Tengah #Dua anggota lainnya juga diberhentikan #Tidak hadir saat rapat #Lakukan pelanggaran