Pembayaran dilakukan pada 1 Juli 2025, setelah sempat tertunda sejak awal tahun 2025.
Puluhan anggota PPS sebelumnya beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum dibayarkannya honorarium bulan kedelapan. Aksi-aksi ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena keterlambatan menyangkut hak dasar penyelenggara pemilu di tingkat desa.
Salah satu anggota PPS, Faturahman dari Desa Maku, membenarkan bahwa honorarium telah mereka terima. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini mencerminkan buruknya perencanaan dan pengelolaan anggaran di tubuh KPU Sigi.
“Honor seharusnya dibayarkan sejak Januari, tapi baru dibayarkan bulan Juli. Tidak ada yang patut diapresiasi dari ini. Ini bukan pencapaian, justru mencerminkan kemunduran,” kata Faturahman saat dikonfirmasi Radar Palu, Kamis (03/07/2025).
Faturahman juga menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka ajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi akan terus berlanjut, meski honor telah dibayarkan. Ia menyebut bahwa proses hukum di Kejari sudah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan kami di Kejari sudah naik ke penyidikan, dan laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah diterima, tinggal menunggu jadwal sidang. Ini semua bukti nyata bahwa ada persoalan serius dalam tubuh KPU Sigi,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi KPU Sigi untuk tidak mengabaikan hak-hak dasar para petugas di lapangan. Ia berharap agar ke depan KPU dapat bekerja secara lebih profesional, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan kegiatan.
“PPS adalah ujung tombak pelaksanaan pemilu di desa. Kalau hak-hak dasarnya saja diabaikan, bagaimana mungkin kualitas pemilu bisa dijaga?” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total honorarium yang diterima per desa untuk satu bulan mencapai Rp7.350.000, dengan perincian sebagai berikut, Ketua PPS Rp 1,5 juta. Dua anggota PPS masing-masing Rp 1,3 juta. Sekretaris PPS Rp1.150.000. Staf bendahara Rp 1.050.000. Staf teknis Rp1.050.000.
Dengan total 173 desa, jumlah keseluruhan honorarium yang dibayarkan KPU Sigi mencapai Rp 1.271.550.000.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi belum memberikan keterangan resmi mengenai pembayaran gaji honoreum PPS di 173 Desa.(*)
Editor : Muchsin Siradjudin