" Pengiriman kayu yang diduga hasil pembalakan liar atau illegal Loging dari cagar alam taronggo tak akan bisa berhenti apabila aparat cuek," kata, Julasmin, selaku tokoh peduli lingkar cagar alam Taronggo.
Kondisi hutan cagar alam di Taronggo jika dibiarkan oleh aparat yang berwenang tidak dilakukan penindakan, maka secara otomatis wilayah yang dijadikan konservasi dilindungi oleh pemerintah itu akan habis dibabat oleh pelaku illegal loging.
" Kalau aparat terus cuek dan ikut bermain bahkan menyuruh melakukan pembalakan liar maka sudah barang tentu hutan cagar alam tersebut habis, karena mereka yang harus menjadi penegak hukum justeru menjadi pelanggar hukum," tutur purnawirawan TNI itu.
Akibat adanya illegal Loging di kawasan cagar alam tersebut kondisi jalan antara Desa Taronggo dengan Desa Lapangga Kecamatan Bungku Utara kini menjadi rusak parah diakibatkan truk yang melintas untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
" Banyak tumpukan kayu bantalan siap diangkut berserakan dipinggir jalan dandi kebun - kebun sawit, malah ada juga yang di sungai," ceritanya kepada media ini.
Kayu bantalan hasil illegal loging yang diangkut menggunakan truk yang kemudian pengirimannya melalui pelabuhan fery Desa Siliti itu beredar kabar menggunakan dokumen resmi. Kayu bantalan tersebut seakan-akan akan berasal dari lokasi yang berizin sehingga bisa lolos dari pemeriksaan pihak perhubungan laut.
" Setiap pengiriman truk yang muat kayu bantalan di pelabuhan fery Siliti, kami dari pihak Dishub minta bikin surat pernyataan bahwa kayu itu bukan berasal dari cagar alam Taronggo," terang Adrianus, Kepala Seksi (Kasi) Kepelabuhanan Dishub Morut yang dihubungi media ini.
Pemberlakukan surat pernyataan tersebut bertujuan untuk menjaga terjadinya pelanggaran hukum yang mengait - ngaitkan pihak dishub jika terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengiriman truk yang mengangkut kayu bantalan yang ternyata bukan berasal dari lokasi berizin.
Informasi diperoleh, untuk menjaga kemulusan pemeriksaan di perjalanan, kayu yang diangkut dari hutan menggunakan truk yang dijual ke luar daerah itu telah menggunakan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Agar tidak terjerat pelanggaran hukum, kayu bantalan yang dikirim menggunakan sejumlah truk tersebut seolah-olah berasal dari penggergajian sawmill atau pabrik penggergajian kayu di Desa Tomata milik HN.
" Kayu bantalan yang berasal dari hutan itu harusnya digergaji dulu di sawmill baru diterbitkan dokumen lagi untuk dikomersilkan ke luar daerah. Bukan dari hutan langsung ke pembeli," protes pemilik industri sawmill yang minta tidak disebutkan namanya.
Penjualan kayu dari hutan langsung ke pembeli di luar daerah sama halnya tanpa dokumen karena bukan menggunakan dokumen yang didukung dengan bukti Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDHDR).
" Kayu hasil hutan dijual dari tukang senso langsung ke pembeli ke Makasar sama halnya menggunakan dokumen palsu, karena yang berwenang mengeluarkan dokumen resmi hanya pemilik industri," jelasnya.
Ia mencurigai, pengiriman kayu bantalan dari hutan yang menggunakan dokumen yang direkayasa ada keterlibatan pemilik industri. Biasanya modus operandi yang dilakukan pemilik industri melakukan jual beli dokumen dengan para pembeli kayu yang berasal dari Sulsel. Dokumen yang diterbitkan
seolah-olah kayu yang diangkut melalui proses irisan sawmel padahal bukan.
" Kalau itu terjadi, seyogyanya ijin industri sawmel tersebut harus dicabut oleh dinas kehutanan Provinsi Sulteng, karena kalau dibiarkan akan merugikan industri lainnya," tandasnya.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin