Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dinas Tenaga Kerja Buol Selesaikan Sengketa Buruh dengan PT. Hardaya Inti Plantation

Muchsin Siradjudin • Selasa, 23 Juli 2024 | 14:29 WIB
PENYELESAIAN SENGKETA : Kadis Naker Kabupaten Buol, Dadang Hanggi, bersama Kabid Hubungan Perindustrian Suparman Marhum, bersama para buruh dan pihak terkait, Selasa, (23/07/2024).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR SULTENG)
PENYELESAIAN SENGKETA : Kadis Naker Kabupaten Buol, Dadang Hanggi, bersama Kabid Hubungan Perindustrian Suparman Marhum, bersama para buruh dan pihak terkait, Selasa, (23/07/2024).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR SULTENG)
BUOL-Sengketa perselisihan hubungan industrial antara buruh PT Hardaya Inti Plantation (PT. HIP), dengan pihak Perusahaan diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buol. Penyelesaian permasalahan perburuhan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Suparman Marhum, SH., MH, pada Selasa (23/07/2024).

Dalam keterangan persnya, Suparman menjelasklan sebelumnya ada pengaduan yang dilakukan oleh pihak buruh, beserta organisasi yang bergerak di sektor perburuhan dan mengadukan permasalahannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buol.

“Jumlah total yang mengadu sebanyak 51 orang pekerja, yang saat ini bekerja di PT. HIP dengan wilayah kerja di Koperasi Amanah I PT, HIP, ” terangnya.

Selanjuitnya, terkait dengan pengaduan tersebut terdapat dua permasalahan utama yang diadukan oleh pihak buruh. Pertama, terkait upah yang diterima. Kedua, terkait dengan pekerjaan yang diberikan. Sebab, sejak beberapa waktu lalu mereka tidak diberikan pekerjaan oleh pihak perusahaan sehingga berdampak pada pendapatannya sebagai buruh.

Merespon pengaduan tersebut, Dinas Tenaga Kerja selaku Prangkat Daerah yang membidangi Tenaga Kerja di Kabupaten Buol telah melakukan mediasi melalui memanggil para pihak, baik dari pihak buruh maupun pihak perusahaan. Selanjutnya, pihak pemberi kerja dalam hal ini pihak perusahaan PT HIP telah menyampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol untuk mengembalikan status buruh pada pekerjaan semula.

Dalam keterangannya, Suparman menambahkan bila permasalahan perburuhan terkait dengan PT. HIP dan pihak buruh tidak hanya di wilayah Koptan Amanah I tetapi juga menjadi permasalahan di beberapa koperasi lainnya yang dimulai dengan PT HIP.

Menurutnya, jika konflik pertanahan tidak berdampak pada buruh yang bekerja. Sebab, buruh itu memiliki tanggungan keluarga lainnya yang terkena dampak.

“Kita berharap, permasalahan ini bisa terselesaikan dan ada titik temunya. Sehingga, semuanya kembali bekerja sesuai dengan tugas masing-masing, “ tegasnya.(mch) Editor : Muchsin Siradjudin