RADAR PALU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu melakukan audiensi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Tenriawaru, S.H., M.H., Selasa (10/2/2026).
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam mendukung kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, khususnya dalam pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Wabup Morut Cek Rumah Singgah Nelayan Tokala Bawah
Dalam audiensi itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kolaborasi dengan Kejaksaan diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan kepatuhan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: BKMT Morut Bawa Peran Perempuan ke Muktamar X
“Kami terus mendorong agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan hak-hak pekerja dapat terlindungi,” ujar Nursalam.
Sementara itu, Asdatun Kejati Sulteng Dr. Tenriawaru, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Koordinasi tersebut terutama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Remaja Palu Diingatkan Kenali Anemia, Kesehatan Berpengaruh ke Belajar
Audiensi ini juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua institusi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Dengan koordinasi tersebut, upaya peningkatan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja.
Sinergi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.***
Editor : Rina Abd Halik