RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial dan media daring yang menuding adanya pemerasan oleh oknum jaksa terhadap keluarga terpidana dalam proses pembayaran restitusi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kejari Palu melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael A.F. Tambunan, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Palu Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H., Senin, 22 September 2026.
Michael menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap Valentino Rumbay alias Valen. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 9 Juli 2026, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp9.984.000 kepada anak korban.
Baca Juga: Kejari Palu Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan Barang Bukti dari 77 Perkara
Menurutnya, kunjungan jaksa ke rumah keluarga terpidana merupakan bagian dari tugas kedinasan untuk menindaklanjuti pelaksanaan pembayaran restitusi sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
“Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi untuk menindaklanjuti pembayaran restitusi,” kata Michael.
Baca Juga: Silaturahmi Radar Palu-Kejari Palu, Perkuat Komunikasi dan Edukasi Hukum
Ia menegaskan, jaksa yang mendatangi keluarga terpidana tidak pernah meminta maupun menerima pembayaran restitusi. Adapun angka Rp5 juta yang beredar di publik, menurut Kejari Palu, merupakan pernyataan dari pihak keluarga terpidana mengenai kemampuan mereka untuk membayar.
“Angka Rp5 juta tersebut merupakan pernyataan keluarga terpidana mengenai kemampuan pembayaran, bukan permintaan ataupun negosiasi dari jaksa,” ujarnya.
Kejari Palu berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat serta sesuai dengan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penyampaian informasi yang sesuai fakta hukum,” kata Michael.
Editor : Wahono.