Kejari Palu Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan Barang Bukti dari 77 Perkara

MOH FATHAHILA • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:19 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Musnakan Barang Bukti dari 77 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht, di Halaman Kantor Rupbasan Kejari Palu, Selasa (22/9/2026). FOTO: MOH. FATHAHILA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Musnakan Barang Bukti dari 77 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht, di Halaman Kantor Rupbasan Kejari Palu, Selasa (22/9/2026). FOTO: MOH. FATHAHILA

RADAR PALU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari jumlah tersebut, 60 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dihadiri Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Kejari Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr Lapatawe B Hamka, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Buktikan Komitmen Lingkungan Berbuah Prestasi Nasional

"Jadi kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya, terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini," kata Lapatawe.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari 77 perkara tersebut, perkara narkotika menjadi jenis perkara yang paling banyak, yakni 60 perkara. Kondisi itu menunjukkan narkotika masih menjadi salah satu perkara yang menonjol di wilayah Kota Palu.

Baca Juga: Progres Jalan Tolai-Sausu Capai 78,43 Persen, Lampaui Target 77,34 Persen

Lapatawe menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun. Pemusnahan berikutnya direncanakan kembali dilaksanakan pada Desember 2026.

Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan Pemkot Palu terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui berbagai pendekatan, termasuk penguatan satuan tugas dan peran keluarga.

"Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga," ujar Hadianto.

Baca Juga: Hari Keadilan Ekologis, Warga Touna dan Morowali Tolak Ancaman PLTA dan Pengambilan Air

Pemkot Palu juga mendorong RT dan RW untuk ikut memantau kondisi lingkungan masing-masing. Upaya tersebut diperkuat dengan keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta satuan tugas lainnya.

Hadianto juga mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah yang dijalankan Kejari Palu. Menurutnya, edukasi hukum sejak dini dapat dikolaborasikan dengan program Sekolah Khusus Keluarga milik Pemkot Palu.

"Kalau mereka menginginkan tantangan ke depan itu tidak menjadi sebuah tantangan akumulatif, maka hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini, agar tidak menjadi beban mereka di kemudian hari," pungkasnya.***

Editor : MOH FATHAHILA
KotaPalu KejariPalu PemusnahanBarangBukti Narkotika SulawesiTengah