RADAR PALU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat target pajak reklame sekitar Rp6,5 miliar. Hingga Senin (21/9/2026), realisasi penerimaan baru mencapai 48,5 persen.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran M. Lataha, mengatakan keberadaan videotron yang menjadi aset Pemerintah Kota Palu diharapkan dapat menambah penerimaan dari sektor pajak reklame.
“Pajak reklame totalnya itu 6,5 miliar. Sampai saat ini baru mencapai 48,5 persen,” kata Imran saat ditemui di Kantor Bapenda Kota Palu, Jalan Baruga, Kota Palu, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Surat Teguran Walikota Palu Ikut Disita, Ini Respons Pegawai PDAM Palu Terkait Uang Rp2 Miliar
Pemerintah Kota Palu memiliki videotron yang dibangun sendiri sebagai aset daerah. Videotron tersebut berada di sepanjang jalur dua Jalan Prof. Moh. Yamin, di Persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Moh. Hatta, serta Jalan Yos Sudarso. Aset tersebut kemudian disewakan atau dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Pihak yang ingin menggunakan layanan videotron mengajukan permohonan kepada pihak ketiga yang mengelola aset tersebut. Selanjutnya, pihak ketiga melaporkan kepada Bapenda mengenai jenis tayangan dan durasi penayangan.
Untuk iklan yang ditayangkan melalui videotron, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20 persen. Dasar perhitungan pajak dalam perda menggunakan dua dasar, yakni berdasarkan kontrak dan ukuran. Jika tidak terdapat kontrak, perhitungan dilakukan berdasarkan ukuran.
Baca Juga: Mahasiswa Tembus Gerbang DPRD Sulteng, Klaim Dipukul Saat Terjadi Dorong-Dorongan
“Tarif pajak reklame itu semua berlaku sama, 20 persen,” kata Imran
Pajak tersebut dikenakan kepada pihak yang memasang iklan, namun tidak semua penggunaan videotron dikenakan pajak reklame. Penggunaan oleh pemerintah untuk kepentingan nonkomersial atau sosial tidak dikenakan pajak reklame, tetapi tetap dikenakan sewa aset.
Sementara itu, penggunaan videotron untuk kepentingan komersial dikenakan pajak reklame. “Kalau yang komersil, dua kena dia. Sewa tempat karena kami yang punya aset, dan pajaknya,” jelasnya.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Palu Bawa 14 Tuntutan, Desak DPRD Buka Audiensi Langsung
Sebelumnya, penerimaan pajak reklame juga ditopang oleh billboard berukuran besar yang memberikan kontribusi cukup besar. Namun, sejumlah billboard kemudian ditertibkan karena berada di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti median jalan dan persimpangan, sebagai bagian dari penataan kota.
Sebagai bagian dari penataan tersebut, Pemerintah Kota Palu membangun videotron yang menjadi aset pemerintah dan kemudian disewakan kepada pihak ketiga. Dengan demikian, penggunaan videotron menjadi salah satu potensi baru penerimaan pajak reklame setelah penertiban sejumlah billboard.***
Editor : MOH FATHAHILA