Tak Punya Tempat Singgah, PHI Dorong Palu Sediakan Shelter Ojol

Agung Sumandjaya • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:59 WIB
Ilustrasi driver ojol. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Ilustrasi driver ojol. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADAR PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu didorong segera menyediakan shelter atau tempat singgah yang layak bagi pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang yang aman dan manusiawi bagi pekerja gig economy sekaligus mengurangi persoalan parkir dan kemacetan di sejumlah titik kota.

Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah. PHI menilai pertumbuhan jumlah pengemudi ojol di Kota Palu belum diimbangi penyediaan fasilitas publik yang memadai.

Ketua PHI Sulteng Aulia Fiqran Hakim mengatakan, ribuan pengemudi ojol setiap hari menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat, mulai dari layanan transportasi hingga distribusi makanan dan logistik.

Baca Juga: Kredit Macet Bank Sulteng ke PT MMR, Jadi Tantangan Kajati Baru Zullikar Tanjung

Namun, kata dia, para pengemudi masih kerap menunggu pesanan di bahu jalan, trotoar maupun area parkir pertokoan karena tidak tersedia ruang singgah yang representatif.

“Ribuan pengemudi ojol di Palu beroperasi tanpa ruang istirahat yang layak. Mereka terpaksa mangkal di bahu jalan, trotoar, atau area parkir pertokoan di bawah terik matahari dan debu kota. Hal ini memicu kemacetan, membahayakan keselamatan pekerja, serta minimnya perlindungan fasilitas publik bagi pekerja gig economy,” terang Aulia.

PHI Sulteng memperkirakan jumlah pengemudi ojol aktif di Kota Palu mencapai 5.000 hingga 7.000 orang. Mereka tersebar di berbagai wilayah, mulai Palu Barat, Palu Timur, Palu Selatan, Palu Utara, Tatanga hingga Tawaeli.

Baca Juga: KPU Palu Bongkar Data 240 Pemilih Telah Meninggal Dunia, Ada 37 Warga Berada di Luar Negeri

Menurut Aulia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemerintah mulai menata ruang kota dengan mempertimbangkan keberadaan pekerja berbasis aplikasi.

“Jika kota ini gagal memanusiakan para pengemudi ojol yang setiap hari menyambung hidup di atas aspal panas Kota Palu, maka sesungguhnya peradaban kota ini sedang mengalami kemunduran moral yang akut. Lindungi pekerjanya, tata kotanya secara bersih, adil dan lestari,” tegasnya.

PHI Sulteng tidak hanya mendorong penyediaan shelter, tetapi juga mengusulkan agar fasilitas tersebut dibangun dengan konsep ramah lingkungan.

Baca Juga: Imigrasi Palu Buka Data Visa C20 TKA di Morowali, Tegaskan Pengawasan Libatkan BIN dan BAIS

Shelter ojol dapat dilengkapi panel surya sebagai sumber energi mandiri untuk kebutuhan penerangan dan pengisian daya perangkat elektronik. Konsep tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari langkah transisi energi terbarukan di Kota Palu.

Selain itu, shelter dapat dilengkapi titik khusus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang atau *pick-up/drop-off zone*. Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas pengemudi yang menunggu pesanan di trotoar maupun bahu jalan.

PHI menilai shelter juga dapat dikembangkan sebagai titik transit ramah lingkungan yang tersebar di sejumlah kawasan strategis. Dengan demikian, pengemudi tidak perlu berputar-putar mencari lokasi menunggu pesanan yang berpotensi menambah emisi kendaraan.

“Kami berharap komitmen Pemerintah Kota Palu bersama perusahaan penyedia platform aplikasi untuk dapat berkolaborasi. Kebijakan publik harus memihak pada rakyat kecil dan lingkungan. Sudah saatnya Kota Palu memiliki infrastruktur transportasi yang inklusif, adil, dan punya perspektif lingkungan,” tegas Aulia.

PHI Sulteng juga menyoroti aspek keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Menurut Aulia, Kota Palu tidak semestinya hanya dirancang untuk kepentingan pemilik modal maupun pengguna kendaraan pribadi.

Ribuan pengemudi ojol, kata dia, juga memiliki hak atas ruang publik yang aman, nyaman dan layak.

“Ribuan driver ojol berhak atas ruang publik yang aman, manusiawi, dan layak. Shelter untuk kami para ojol akan memangkas ketimpangan akses fasilitas publik di tingkat sosial masyarakat,” ujarnya.

PHI mengaitkan usulan tersebut dengan konsep *just transition* atau transisi berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, pembangunan transportasi dan fasilitas pendukungnya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan pekerja serta keberlanjutan lingkungan.

Aulia mengatakan, sektor gig economy memang menjadi salah satu alternatif lapangan kerja di tengah keterbatasan pekerjaan formal. Namun, kondisi tersebut juga menyisakan persoalan mengenai perlindungan dan jaminan sosial pekerja.

“Di Indonesia, tak terkecuali di Kota Palu, tengah menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja, salah satunya ialah keterbatasan lapangan pekerjaan di sektor formal yang kemudian berkonsekuensi pada jaminan atas upah dan jaminan keselamatan pekerjanya,” katanya.

Dia menambahkan, proporsi tenaga kerja formal secara nasional disebut menurun dari 42,73 persen pada 2019 menjadi 40,60 persen pada Februari 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sektor gig economy semakin banyak dipilih masyarakat urban. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan pekerja berbasis aplikasi tidak kehilangan hak atas perlindungan sosial dan keselamatan kerja.

“Di tengah masyarakat urban seperti di Kota Palu, sektor gig economy memang dapat menyerap tenaga kerja di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan. Namun di balik itu terdapat problem yang sesungguhnya, ialah para pekerja bekerja tanpa jaminan sosial dan perlindungan kerja, belum lagi jam kerja terus tereksploitasi oleh platform aplikasi tersebut. Seharusnya menjadi bahan kajian khusus bagi pemerintah saat ini,” pungkasnya. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
Gig Economy Tata Kota palu Partai Hijau Indonesia Ojol