Plt Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Uwe Lino Kabupaten Donggala, Irfan Santana menjelaskan, besaran pajak air tanah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sebelumnya, perhitungan pajak menggunakan ketentuan perwali dengan nilai sekitar Rp125 per meter kubik.
Namun, perubahan regulasi membuat besaran pajak meningkat signifikan. Sejak Januari 2023, perhitungan pajak air tanah disebut berada di kisaran Rp72 ribu per meter kubik.
Baca Juga: YLK Sulteng Dorong Percepatan Perbaikan untuk Kurangi Pemadaman Listrik
“Makanya itu tagihan pajak per bulan 1 miliar,” kata Irfan saat di temui di kantor Perumdam Uwelino. Rabu, (9/9/2026).
Menurutnya, beban tersebut kemudian terus terakumulasi karena nilai pajak yang harus dibayarkan lebih besar dibanding pendapatan PDAM Donggala dari pelanggan di Kota Palu.
Untuk pelanggan di Kota Palu, pendapatan penjualan air PDAM Donggala disebut hanya berkisar Rp500 juta hingga Rp600 juta per bulan. Sementara tagihan pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar setiap bulan.
Baca Juga: Hannah Asa Indonesia Perkuat Ekosistem Perencana Keuangan Syariah dari Sulawesi Tengah
“Tagihannya pajaknya 1,8. Bagaimana bisa bayar?” ujarnya.
Irfan mengatakan, kondisi tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak terkait. PDAM Donggala berharap ada pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada PDAM Donggala karena menyangkut ketentuan pajak yang ditetapkan melalui regulasi pemerintah provinsi.
Baca Juga: Perkuat Konservasi Anggrek, Taman Wisata Alam Kapopo Terima Bantuan Sarpras
“Ya itu harus ditinjau kembali dulu Pergub itu, di Pergub sebenarnya, kan kewenangan di Gubernur,” katanya.
Irfan juga menyoroti perbedaan antara harga jual air dengan besaran pajak. Menurutnya, PDAM menjual air kepada pelanggan dengan harga sekitar Rp6 ribu hingga Rp7 ribu satu kubik, sedangkan pajak air tanah mencapai Rp72 ribu per meter kubik.
“Pajaknya itu Rp72.000, harga jual air cuma Rp6.000,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Buol Gelar Entri Meeting Evaluasi SPIP Terintegrasi
Dengan kondisi tersebut, ia menilai penyerahan pengelolaan aset atau layanan PDAM Donggala kepada Pemerintah Kota Palu bukan menjadi solusi utama. Menurutnya, persoalan mendasarnya justru perlu diselesaikan melalui evaluasi regulasi pajak.
“Berarti pergubnya harus dirubah begitu. Untuk menyesaikan masalah,” katanya.
Irfan mengatakan, pihaknya juga telah beberapa kali meminta mediasi kepada pemerintah provinsi. Namun, hingga kini pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan yang dapat menyelesaikan persoalan pajak.
Baca Juga: DPRD Banggai Panggil 27 Kepala Puskesmas, Dugaan Pungli Dibongkar
“Ini kan sudah lama kita minta mediasi terus ke Provinsi. Cuman belum,” ujarnya.
Terkait laporan penggunaan air tahun 2025 yang belum disampaikan kepada Bapenda Kota Palu, Irfan membenarkan hal tersebut. Ia menyebut PDAM Donggala masih perlu melakukan pembenahan terkait pelaporan penggunaan air.
Iya, belum diserahkan. Karena kita harap mereka meminta. Di sini juga kita lupa memberikan laporan penggunaan air. Makanya belum bisa dihitung lagi yang 2025,” jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggota DPD RI Rafiq Alamri Siapkan Perlawanan di Pokok Perkara
Selain opsi perubahan regulasi, Irfan justru membuka peluang kerja sama dengan pengelola air milik Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, kerja sama dapat menjadi alternatif dibanding membangun sistem pengelolaan baru dari awal.
“Saya malah lebih bagus sebenarnya kerjasama dengan PDAM kota. Berapa kita sepakat yang kita bagi,” katanya.
Ia menilai skema kerja sama antarpengelola dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah. Pemerintah Kota Palu tetap berpotensi memperoleh pendapatan, sementara pengelolaan air dapat dilakukan dengan memanfaatkan pengalaman dan sumber daya yang sudah tersedia.
Baca Juga: PKB Palu Serahkan SK Pengurus Baru ke KPU, Kaderisasi Perempuan Jadi Perhatian
“Kalau investasi ke mana, kita bagi hasil berapa. Kita hitungkan. Itu mau berapa,” ujarnya.
Menurut Irfan, persoalan pajak air tanah juga perlu dilihat dari fungsi pelayanan air kepada masyarakat. PDAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi memiliki tanggung jawab menyediakan kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Donggala dapat duduk bersama untuk membahas besaran pajak sekaligus mencari skema penyelesaian kewajiban yang tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan.***
Editor : MOH FATHAHILA