Rp40 Miliar Lebih Belum Masuk Kas, Bapenda Palu Kejar Pajak Air Donggala

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 08:41 WIB
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Piutang pajak air tanah dari pengelola air Kabupaten Donggala di Kota Palu belum juga terselesaikan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat kewajiban tersebut telah mencapai sekitar Rp40 miliar lebih, sementara laporan penggunaan air sejak 2025 disebut tidak lagi disampaikan.

Piutang itu berasal dari pemakaian air pada 2023 dan 2024. Nilainya telah tercatat sebagai piutang pajak dan bahkan masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan pihaknya telah melakukan penagihan sejak 2023. Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan penyelesaian.

Baca Juga: Bupati Banggai Tak Mau Kembalikan 5 Kades, PTUN Minta Sikap Resmi Tertulis

“Kalau kami menagih sejak 2023. Bahkan sekarang ini mereka kita tunggu-tunggu malah sudah tidak melaporkan lagi,” kata Syarifudin saat di temui di kantor bapenda. Selasa, (8/9/2026). 

Menurutnya, persoalan semakin sulit dihitung karena pihak pengelola air Donggala tidak lagi menyampaikan laporan penggunaan air sejak Januari 2025. Padahal, laporan tersebut menjadi dasar bagi Bapenda untuk menetapkan besaran pajak.

“Sejak Januari 2025 sampai dengan sekarang, mereka sudah tidak mengirimkan laporan. Karena tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada catatan penggunaan,” ujarnya.

Baca Juga: 18 Wartawan Ikuti UKW 2026, Profesionalisme Wartawan Jadi Sorotan

Syarifudin menegaskan, kewajiban yang belum dibayarkan tersebut sudah masuk kategori piutang pajak. Artinya, kewajiban tersebut bukan sekadar pembayaran pajak yang tertunda pada tahun berjalan.

“Kalau tunggakan itu tahun berjalan. Kalau ini bukan lagi tunggakan, ini sudah piutang. Dia tercatat sebagai piutang pajak,” jelasnya.

Bapenda juga menerima informasi mengenai alasan pihak pengelola air belum mampu menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya berkaitan dengan kondisi keuangan dan tarif air yang dinilai belum mampu menutupi beban pajak.

Baca Juga: Untika Luwuk Hadirkan Guru Besar UMI Makassar, Bupati Amirudin Dorong Penguatan Budaya Akademik

“Menurut informasi dari mereka, tarif yang mereka kenakan kepada pelanggan dengan pajak tidak mampu menutupi pajak. Itu informasi dari mereka,” katanya.

Meski alasan tersebut disampaikan, Bapenda tetap meminta kewajiban kepada Pemkot Palu diselesaikan. Sejumlah pertemuan dan undangan juga telah dilakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

“Sudah undangan kesekian kalinya. Waktu menunggak ini kami juga sudah beberapa kali mengundang. Cuma selalu alasan mereka dan tidak ada titik temu,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja, Polres Morowali Panggil KTT PT  RCP 

Bapenda berencana kembali menyurati pihak pengelola air Donggala dalam waktu dekat. Surat tersebut akan berisi permintaan agar kewajiban pajak segera dibayarkan sekaligus meminta laporan penggunaan air yang belum disampaikan.

“Pertama, memohon untuk segera membayar. Karena kewajiban kami menuntut haknya kota. Kedua, mereka harus segera mengirimkan penggunaan air yang belum pernah dikirimkan dari 2025 sampai 2026,” tegas Syarifudin.

Selain penagihan, pemerintah juga membahas opsi lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu yang mencuat adalah kemungkinan pengalihan aset pengelola air Donggala yang berada di wilayah Kota Palu.

Baca Juga: PH Mendesak Polda Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus ITE

Pengelola air tersebut diketahui memiliki 13 titik sumur di Kota Palu. Selain itu, pelanggan serta kantor pengelola juga berada di wilayah administrasi Kota Palu.

Syarifudin menyebut opsi pengalihan aset masih dalam proses pembahasan di lingkungan pemerintah. Langkah tersebut membutuhkan koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Kabupaten Donggala.

“Yang saya tahu, ini sudah dibahas oleh bagian hukum pemerintah. Sudah akan dilakukan upaya-upaya, cuma masih berproses. Butuh dialog dan pertemuan,” katanya.

Baca Juga: DPRD Menggelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD

Bapenda berharap persoalan tersebut segera menemukan titik penyelesaian sehingga hak pendapatan daerah Kota Palu dapat dipenuhi. Di sisi lain, laporan penggunaan air juga diperlukan agar kewajiban pajak pada periode berikutnya dapat dihitung secara jelas.

Editor : Annisa Wibdy
Pajak Air Tanah Piutang Pajak Bapenda Palu kabupaten donggala Pemkot Palu