RADAR PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengalihkan lokasi parkir kendaraan di sekitar Kantor Wali Kota Palu ke area dalam halaman kantor. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata arus lalu lintas sekaligus mengoptimalkan sistem pembayaran parkir menggunakan QRIS.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan pengalihan parkir dilakukan karena sistem pembayaran menggunakan QRIS dinilai belum maksimal jika pengelolaannya masih mengandalkan area parkir di luar kantor.
“Kalau kita mau mengharapkan maksimal, sulit kalau dilepas kepada pengaturan di luar. Makanya kita alihkan ke dalam,” kata Trisno. Senin, (7/9/2026).
Baca Juga: Perkelahian Antarwarga Bawa Parang Gegerkan Pengunjung Vatulemo
Menurutnya, penempatan kendaraan di dalam area Kantor Wali Kota Palu juga dinilai lebih aman. Pengunjung dapat melakukan pembayaran parkir menggunakan QRIS sebelum memasuki area tersebut.
Selain meningkatkan keamanan, pengalihan parkir bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan yang terparkir di badan jalan sekitar Kantor Wali Kota Palu.
Trisno menyebut kebijakan itu diharapkan membuat ruas jalan di sekitar kawasan tersebut lebih tertib dan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat yang melintas.
Baca Juga: Bupati Delis Janji Benahi Jalan dan Layanan Dasar Dusun Pelia
“Biar lalu lintas di seputaran jalan itu tidak macet. Kita mengamankan lalu lintas supaya lebih enak masyarakat, lebih tertib, jalannya lebih luas,” ujarnya.
Pengawasan terhadap area parkir dilakukan mulai sekitar pukul 15.00 WITA, terutama setelah Kantor Wali Kota Palu selesai bekerja. Mulai sekitar pukul 17.00 WITA, kendaraan masyarakat diarahkan untuk masuk ke area parkir di dalam.
Namun, kapasitas halaman kantor memiliki keterbatasan. Trisno mengatakan sekitar pukul 20.30 hingga 21.00 WITA, area parkir biasanya sudah penuh sehingga kendaraan kembali diarahkan untuk parkir di luar.
Baca Juga: Manajemen My Kopi O Bertanggung Jawab, Penanganan Kasusnya Diserahkan ke Pihak Berwajib
“Kalau kapasitas di dalam sudah tidak menampung lagi, kita kembalikan parkir keluar. Tapi tetap di bawah penjagaan kami,” jelasnya.
Pengawasan tersebut dilakukan hingga sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah itu, petugas mulai melakukan persiapan untuk mengakhiri pengawasan karena kondisi kawasan dinilai mulai rawan jika terlalu malam.
Dishub Kota Palu juga telah berkoordinasi dengan juru parkir (jukir) terkait perubahan pola parkir tersebut. Jukir diperbolehkan mengatur parkir di luar apabila kapasitas di dalam area Kantor Wali Kota Palu telah penuh.
Baca Juga: Masak Serentak Bright Gas di 8 Kota, Pertamina Bidik Rekor MURI 8.100 Porsi
Meski demikian, Trisno menegaskan pembayaran parkir tetap diarahkan menggunakan QRIS. Kebijakan tersebut berlaku sebagai bagian dari upaya Dishub meningkatkan penataan dan transparansi pembayaran parkir.
Pengalihan lahan parkir ke dalam area Kantor Wali Kota Palu sendiri telah mulai diterapkan sejak sekitar tiga hari.
Terkait besaran pendapatan setelah sistem parkir dialihkan ke dalam, Trisno mengatakan pihaknya belum menerima laporan secara rinci. Dishub masih menunggu laporan penggunaan QRIS untuk mengetahui jumlah penerimaan yang diperoleh.
Baca Juga: 23.569 Mahasiswa Terjangkau, Seberapa Jauh Berani Cerdas Mengubah Masa Depan Anak Sulteng?
“Kita lihat dulu laporannya. Saya belum dilaporkan juga masalahnya, berapa yang kita dapat sebenarnya,” pungkasnya.
Editor : Annisa Wibdy