RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu mulai mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola usaha Galian C. Selain persoalan pajak dan pencatatan muatan, keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi sorotan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi perusahaan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bersama pengusaha serta sejumlah instansi terkait.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha perlu menyamakan pemahaman terkait penghitungan pajak. Langkah itu dilakukan untuk mencegah adanya penetapan pajak ganda terhadap satu objek.
Baca Juga: RSUD Undata Telusuri Keluhan Keluarga Pasien, Bantah Pasien Disuruh Pulang
"Beberapa poin penting yang dibahas adalah terkait pajak PBB-P2 dan PBB-P5L. Ternyata baru kita pahami bahwa dalam satu objek pajak itu tidak ada dua penetapan yang berlaku" kata Imelda kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Selain pajak, pencatatan muatan material di mulut tambang turut menjadi perhatian. Pencatatan tersebut dinilai penting untuk memastikan administrasi dan penghitungan di lapangan berjalan lebih tertib.
"Mereka sudah sangat mengerti bagaimana nantinya perhitungan di lapangan Kemudian terkait pencatatan pemuatan di mulut tambang" jelasnya
Baca Juga: Pelapor Pertanyakan Penggunaan Dokumen Tanah Hibah, Polda Sulteng Lakukan Gelar Perkara Khusus
Menurut Imelda, evaluasi akan dilakukan secara berkala, sekitar setiap tiga bulan, dengan melibatkan instansi terkait dan pelaku usaha. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam aktivitas Galian C.
"Insya Allah ini menjadi langkah yang baik ke depannya. Evaluasi dilakukan mungkin sekitar per 3 bulan ini, sehingga permasalahan yang terjadi di tambang galian C bisa diselesaikan dengan baik dan mendapat solusi yang terbaik" cetusnya
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindak lanjut akan tetap dilakukan terutama terkait klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) yang menyorot pada sisi tata ruang. Persoalan ini menemukan sejumlah IUP berada di kawasan yang masuk RTH.
Baca Juga: RAPBN Rp4.097 Triliun Disebut Ekspansif, Safri: Sulteng Dapat Apa?
Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam revisi rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Palu. Imelda berharap ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih antara kawasan RTH dengan area pertambangan.
"Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi teman teman yang melakukan revisi RDTR dan RTRW, sehingga ke depannya tidak ada lagi lahan terbuka hijau yang masuk di dalam area pertambangan" tutupnya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida