RADAR PALU - Pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota Palu masih menghadapi kendala kapasitas. Inspektorat Kota Palu mengakui aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan sistem dan aturan PBJ yang berubah cepat.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Inspektorat dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menghasilkan penyedia barang dan jasa yang berkualitas.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Mohamad Rizal, mengatakan perubahan dalam sistem PBJ berlangsung sangat cepat. Kondisi itu menuntut APIP untuk terus meningkatkan kemampuan teknis agar pengawasan dapat mengikuti perkembangan aturan.
Baca Juga: Komisi B Soroti Perlindungan BPJS bagi Pelaku Usaha Rentan di Palu
"Perkembangan sistem yang dilakukan terutama di pengadaan barang dan jasa itu sangat cepat. Belum selesai kita baca booklet nya sudah datang lagi aturan yang baru, dan begitu seterusnya" ungkap Rizal di Auditorium Kantor Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Rizal mengakui keterbatasan kemampuan teknis membuat pemeriksaan terhadap proses PBJ belum berjalan optimal.
Salah satu kendalanya adalah kemampuan untuk masuk langsung ke dalam sistem PBJ, termasuk memeriksa akun yang berkaitan dengan proses pengadaan. Kondisi tersebut membuat pengawasan masih banyak dilakukan dari luar sistem melalui pemeriksaan dokumen fisik.
Baca Juga: Disnakertrans Banggai dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng Awasi 5 Perusahaan di Luwuk Timur
"Kami belum bisa masuk ke dalam sistem PBJ, untuk memeriksa akun, jadi kami hanya memproses dari luar untuk hard copy nya" jelasnya
Di sisi lain, pihaknya menyoroti adanya proses PBJ yang dinilai berpotensi tidak sesuai ketentuan. Persoalan tersebut sebelumnya turut menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi perencanaan dan penganggaran oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena itu, penguatan pengawasan diarahkan pada dua hal. Pertama, memastikan proses pemilihan penyedia barang dan jasa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Kedua, memastikan penyedia yang terpilih memiliki kompetensi dan mampu menghasilkan barang maupun jasa sesuai kualitas yang diharapkan
Baca Juga: Retribusi UMKM Palu Baru Capai 40 Persen, Komisi B Dorong Dukungan Operasional Penagih
"Kita menerima dari BPKP itu evaluasi perencanaan dan penganggaran, bahwa salah satu yang disoroti itu ialah PBJ" terang Rizal
Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya berhenti pada kepatuhan administratif. Kualitas penyedia juga menjadi bagian penting agar proses pengadaan memberikan hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Ini menjadi penguatan bagi kami inspektorat untuk memastikan dan meyakinkan kita bersama bahwa jika dilakukan secara sesuai aturan perundang-undangan maka semua pihak itu akan merasa puas" pungkasnya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida