Masa Depan HAM Indonesia Tak Cukup Andalkan Penindakan

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah Edy Sutichno saat membahas masa depan perlindungan HAM di Indonesia. FOTO : Ferdian Mustafa/RADAR PALU
Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Sulawesi Tengah Edy Sutichno saat membahas masa depan perlindungan HAM di Indonesia. FOTO : Ferdian Mustafa/RADAR PALU

 

RADAR PALU - Masa depan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Negara perlu membangun sistem yang mampu mencegah ketidakadilan sekaligus menjamin masyarakat memperoleh keadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, dalam kegiatan diseminasi HAM di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Kamis (27/8/2026).

Edy mengatakan, berbagai persoalan seperti konflik agraria, dugaan kekerasan, sengketa sumber daya alam hingga persoalan masyarakat dengan aparat penegak hukum masih menjadi tantangan dalam perlindungan HAM.

Baca Juga: Kodim 1311/Morowali Bentuk Tim Khusus Cegah Karhutla Morowali-Morut

Menurutnya, keberadaan hukum saja belum cukup. Akses terhadap keadilan, proses yang adil, penegakan hukum tanpa diskriminasi serta kepastian atas tindak lanjut pengaduan harus menjadi bagian dari sistem perlindungan HAM

"Pendekatan hukum memang penting, namun harus berjalan bersama dengan pendekatan dialog, pemulihan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat" ujar Edy

Ia menilai kepastian hukum dan keadilan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga: Pansus Agraria DPRD Sulteng Bongkar Polemik Sawit Tolitoli, HGU dan Plasma Jadi Sorotan 

"Negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat" cetusnya

Selain persoalan hukum, Edy menyoroti tantangan menjaga ruang publik agar tetap aman bagi seluruh warga. Perbedaan pandangan terkait nilai, norma, moral maupun keyakinan tidak boleh berkembang menjadi kekerasan dan diskriminasi.

"Ruang publik harus tetap menjadi ruang yang aman bagi semua warga negara. Kita perlu membedakan antara perdebatan mengenai nilai, norma, moral, dan keyakinan dengan tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap manusia" tekannya

Baca Juga: BMKG Rutin Uji Sirene Tsunami Setiap Tanggal 26

Karena itu, perlindungan HAM ke depan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga negara, dunia pendidikan, masyarakat sipil, media hingga masyarakat.

Edy menekankan, perlindungan HAM bukan hanya tentang menangani pelanggaran setelah terjadi, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah ketidakadilan.

"Masa depan perlindungan HAM di Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi seluruh elemen bangsa, Karena pada hakikatnya, perlindungan HAM bukan hanya tentang melindungi hak seseorang ketika terjadi pelanggaran, tapi juga menciptakan sistem yang mampu mencegah ketidakadilan dan memastikan setiap keluarga negara dapat hidup dengan aman, setara, dan bermartabat" tutupnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
Diseminasi HAM Masa Depan sulawesi tengah komnas ham Perlindungan HAM