RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu menyiapkan kebijakan transportasi bus gratis bagi penyandang disabilitas sebagai upaya memperluas akses layanan publik yang inklusif dan setara.
Kebijakan tersebut disiapkan melalui Dinas Sosial Kota Palu dengan mengacu pada kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas. Transportasi menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palu untuk memberikan fasilitas transportasi bus gratis bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: ASN Morut Diminta Aktif Perbarui Data MYASN
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sembilan segmen pemenuhan hak penyandang disabilitas, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan kebudayaan, serta olahraga.
“Untuk salah satu segmen di situ, kita menggratiskan transportasi bus untuk disabilitas,” ujar Susik. Senin, (24/8/2026).
Menurut Susik, program tersebut ditargetkan diluncurkan bertepatan dengan rangkaian peringatan ulang tahun Kota Palu yang direncanakan berlangsung bulan september.
Baca Juga: Jalur Palolo-Dongi-Dongi Buka Tutup hingga 30 Agustus, Ini Jadwalnya
“Menjelang ulang tahun kota kita akan launching untuk menggratiskan saudara-saudara kita yang disabilitas,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi pemerintah dalam memberikan kesetaraan pelayanan kepada penyandang disabilitas.
“Ini memang salah satu implementasi peraturan pemerintah. Tetapi ini juga melalui Dinas Sosial memiliki tujuan untuk menyetarakan pelayanan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Sulteng Evaluasi Reses, Dorong Juknis Pertanggungjawaban Keuangan
Dalam pelaksanaannya, penyandang disabilitas nantinya perlu memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai identitas untuk memperoleh layanan transportasi gratis tersebut.
KPD tersebut nantinya ditunjukkan kepada pengemudi bus sebagai tanda bahwa pengguna merupakan penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan fasilitas gratis.
Susik mengatakan penerbitan KPD tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melainkan terintegrasi secara daring dengan Kementerian Sosial sehingga data penerima dapat terhubung dengan sistem pemerintah.
Baca Juga: Banggar DPRD Sulteng Bahas Kurang Bayar DBH Rp 5 Triliun
Sementara dalam masa transisi sebelum KPD tersedia, penyandang disabilitas tetap dapat menggunakan layanan dengan menunjukkan keterangan disabilitas dari dokter atau puskesmas.
Editor : Annisa Wibdy