Pemkot Palu Dorong Kemudahan bagi Disabilitas, Diskon di Tempat Usaha Jadi Gagasan

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Pemkot Palu mendorong pelaku usaha memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui gagasan diskon saat bertransaksi. FOTO : ILUSTRASI AI
Pemkot Palu mendorong pelaku usaha memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas, termasuk melalui gagasan diskon saat bertransaksi. FOTO : ILUSTRASI AI

 

RADAR PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong adanya lebih banyak kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses berbagai layanan masyarakat. Salah satu bentuk kemudahan yang menjadi rencana adalah pemberian potongan harga atau diskon di tempat usaha.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Susik, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pemerintah. Kemudahan juga perlu diperluas dalam aktivitas sehari-hari, termasuk ketika menggunakan transportasi umum, mengakses pusat pelayanan hingga berbelanja di tempat usaha.

"Kita terus membangun kolaborasi dan bekerja bersama agar upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata," kata Susik di Ruang Rapat Bantaya, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: 18 Kelurahan di Palu Belum Verifikasi Data Disabilitas, Dinsos Minta Segera Dievaluasi

Ia menyebut terdapat praktik di sejumlah daerah yang memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas saat menggunakan jasa atau bertransaksi di tempat usaha.

Ia mencontohkan sejumlah rumah makan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bandung, yang mulai melakukan uji coba pemberian potongan harga bagi penyandang disabilitas. Bahkan, terdapat tempat usaha yang telah menerapkan diskon hingga 15%.

"Program seperti ini saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Bandung. Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas," jelasnya.

Baca Juga: Kebijakan Bupati Vera Soal Penggunaan Batik Bertentangan Dengan Perda Tenun

Susik menilai, praktik tersebut dapat menjadi salah satu contoh bagaimana pelaku usaha turut mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.

Pemberian kemudahan kepada penyandang disabilitas juga dinilai tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perusahaan dan pelaku usaha dapat mengambil peran melalui berbagai bentuk insentif maupun pelayanan yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama," tutupnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
layanan inklusif diskon Pemkot Palu dinsos Disabilitas