RADAR PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu masih mengejar kelengkapan data penyandang disabilitas yang tersebar di beberapa wilayah. Hingga saat ini, sekitar 338 penyandang disabilitas dari 28 kelurahan telah terverifikasi, sementara itu masih ada 18 kelurahan yang belum mengakses proses verifikasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu dalam pertemuan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Rabu (19/8/2026).
Kepala Dinsos Kota Palu, Susik mengatakan, proses pendataan dan verifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak serta akses pelayanan yang setara.
Baca Juga: LBH-HAM Sulteng Tanggapi Penyataan Imigrasi Morowali Terkait Data Visa C20
Menurutnya, data yang akurat dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui kondisi penyandang disabilitas di setiap wilayah sekaligus menentukan langkah pelayanan yang diperlukan.
"Mohon data tersebut segera dikoordinasikan dengan tim, sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan," tegas Susik.
Susik menekankan pada para camat untuk melakukan evaluasi di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar kendala dalam proses verifikasi tersebut dapat diketahui dengan jelas dan segera ditangani.
Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan Modal Usaha bagi Mantan Warga Binaan
Ia menilai, pemerintah tidak seharusnya membiarkan penyandang disabilitas tidak terdata hanya karena persoalan koordinasi maupun proses administrasi di tingkat wilayah.
Pemenuhan hak penyandang disabilitas, kata Susik, membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan pihak terkait lainnya
"Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik bersama kita," cetusnya
Baca Juga: SiPerben Morut Permudah Cek Status Tagihan Secara Digital
Ia menjelaskan, data yang dikumpulkan melalui proses verifikasi nantinya akan mendukung berbagai program pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Salah satunya berkaitan dengan pembahasan penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas. Karena itu, proses verifikasi dinilai perlu segera dituntaskan agar pemerintah memiliki data yang lebih lengkap.
Susik meminta pihak yang menangani urusan sosial dan disabilitas bergerak bersama untuk mengidentifikasi kelurahan yang belum melakukan verifikasi sekaligus mencari solusi atas kendala yang dihadapi.
Baca Juga: Kebijakan Bupati Vera Soal Penggunaan Batik Bertentangan Dengan Perda Tenun
"Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya," pungkasnya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida