RADAR PALU - Kabel provider yang masih semrawut di Jalan Profesor Muhammad Yamin, Kota Palu, menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebenarnya telah menyiapkan sistem ducting untuk menata jaringan kabel di ruas tersebut, namun proses pemindahan kabel ke bawah tanah masih terkendala persoalan teknis.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palu, Irvan, mengatakan, penataan kabel di Jalan Mohammad Yamin telah masuk dalam rencana pemerintah. Sistem ducting disiapkan agar jaringan kabel provider tidak lagi bergelantungan di udara.
"Untuk Muhammad Yamin itu kita sudah siapkan ducting. Hanya saja ini masih proses perbaikan ducting-nya," ujar Irvan kepada Radar Palu, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: DPRD Sulteng Perkuat Ketahanan Pangan, Swasembada Bawang Putih
Kondisi tersebut membuat sebagian kabel provider masih terlihat berada di atas tiang di sepanjang ruas Jalan Mohammad Yamin.
Menurutnya, apabila sistem ducting telah berfungsi dan terkoneksi dengan baik, kabel-kabel provider nantinya dapat dipindahkan ke bawah tanah sehingga tidak lagi memenuhi ruang udara di sepanjang jalan.
"Kalau ini dia masuk ducting, semua tidak ada lagi kabel di udara. Di bawah tanah," jelasnya.
Baca Juga: Bijak Menggunakan Gawai, Bunda Wiwik Ajak Keluarga Bangun Koneksi Hati
Irvan menjelaskan, kendala penataan bukan pada rencana pemindahan kabel, melainkan persoalan teknis pada sistem ducting yang telah dibangun.
Setelah pembangunan selesai, terdapat bagian ducting yang belum terkoneksi sehingga jaringan belum dapat langsung digunakan untuk memasukkan kabel provider.
"Begitu selesai ternyata ada hal yang tidak terkoneksi. Jadi ketika yang dimasukkan ke dua tanah ini tidak ada hubungannya, tidak ada sambungannya," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim Bacakan Teks Proklamasi
Sambil menunggu penyelesaian ducting, pemerintah tetap melakukan penataan terhadap kabel yang berada di ruas Jalan Mohammad Yamin.
Irvan memastikan pemerintah akan mengidentifikasi pemilik kabel dan meminta provider melakukan penataan secara mandiri. Jika kabel tidak dirapikan, pemerintah dapat melakukan tindakan penertiban sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita coba arahkan provider untuk menata itu, kalau memang tidak diindahkan ya kita langsung eksekusi" tandasnya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida