Imigrasi Morowali Tak Pegang Data TKA Cina yang Masuk Lewat Bandara Palu

Talib • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:01 WIB
Imigrasi Morowali menegaskan data TKA Cina yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu berada di Imigrasi Palu.
Imigrasi Morowali menegaskan data TKA Cina yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu berada di Imigrasi Palu.

RADAR PALU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menegaskan tidak memiliki data rinci tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Mutiara Sis Aljufri, Palu, untuk kemudian menuju wilayah Morowali.

 

Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian Kelas I TPI Morowali, Gerson, mengatakan data kedatangan orang asing melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri berada pada kewenangan Imigrasi Palu. Sebab, pemeriksaan keimigrasian dilakukan oleh petugas yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara tersebut.

 

“Kalau orang asing masuk ke Indonesia, itu tergantung tujuannya. Kalau tujuannya Morowali, maka pihak Imigrasi Morowali yang melakukan pengawasan,” ujar Gerson kepada Radar Palu, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: TKA China di Sulteng Disorot, Visa C20 Diminta Diawasi Ketat, Kakanwil Imigrasi Sebut Ada Timpora

Menurut dia, Kantor Imigrasi Morowali baru terbentuk pada pertengahan Januari 2026. Sejak awal berdiri hingga 10 Agustus 2026, pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan pengawasan terhadap orang asing, termasuk membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan Desa Binaan Imigrasi.

 

Penjelasan tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai pembagian kewenangan antara Imigrasi Palu dan Imigrasi Morowali dalam pengawasan lalu lintas orang asing.

 

Imigrasi Morowali, kata Gerson, tidak memiliki kewenangan untuk menolak orang asing yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Aljufri karena bukan merupakan lokasi pemeriksaan imigrasi bagi wilayah Morowali.

Baca Juga: Momentum Pererat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sulteng Hadiri Fun Walk Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng

Namun, apabila terdapat informasi atau kecurigaan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Morowali, pihaknya dapat melakukan pengawasan di lokasi tujuan.

 

“Imigrasi Morowali tidak berhak menolak orang asing masuk karena kami bukan tempat pemeriksaan imigrasi. Namun, apabila ada kecurigaan dari daerah lain, bisa diinformasikan kepada kami agar kami menuju lokasi untuk melakukan pengawasan,” katanya.

 

Gerson menjelaskan, mayoritas orang asing yang berada di Morowali berkaitan dengan kawasan industri. Keberadaan mereka juga tersebar di dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Baca Juga: Momentum Pererat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sulteng Hadiri Fun Walk Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng

Karena Bandara Morowali bukan tempat pemeriksaan imigrasi, data mengenai orang asing yang datang dari Palu, menurut dia, lebih tepat ditelusuri melalui Imigrasi Palu maupun pihak maskapai.

 

“Kalau ingin mengetahui lebih detail berapa jumlah WNA yang datang dari Palu, sebenarnya pihak Imigrasi Palu maupun maskapai yang mengetahui karena Bandara Morowali bukan tempat pemeriksaan imigrasi,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Gerson menyebut Kantor Imigrasi Morowali telah melakukan sejumlah tindakan terhadap warga negara asing selama periode Januari hingga 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemkab Tolitoli Siapkan Lahan Hibah, Kantor Imigrasi Segera Dibangun

Sebanyak 55 WNA disebut telah dideportasi. Selain itu, Imigrasi Morowali juga mengenakan biaya beban terhadap 440 WNA dengan penerimaan negara sekitar Rp3,2 miliar.

 

“Dari Imigrasi se-Sulawesi Tengah, mungkin Imigrasi Morowali yang paling banyak pendeportasian dan pendapatan negara dari pengenaan biaya beban bagi orang asing,” kata Gerson.

 

Ia menambahkan, pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan terhadap pekerja asing, tetapi juga mencakup seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Morowali.

Baca Juga: Pemkab Tolitoli Siapkan Lahan Hibah, Kantor Imigrasi Segera Dibangun

Petugas akan melihat tujuan keberadaan orang asing sekaligus memastikan dokumen dan visa yang digunakan sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia.

 

Bandara IMIP Berstatus Domestik

Terkait kedatangan orang asing melalui Bandara IMIP, Gerson menjelaskan bandara tersebut berstatus bandara domestik. Karena itu, pemeriksaan keimigrasian dan kepabeanan terhadap penumpang dilakukan di bandara keberangkatan atau titik masuk sebelumnya.

 

“Setiap orang yang masuk Bandara IMIP sudah dilakukan pemeriksaan, baik imigrasi, bea cukai maupun karantina, baik dari Jakarta maupun Manado. Kami hanya mendata kembali saja. Izin masuk tetap di daerah awalnya,” jelasnya.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulteng Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa di Sigi

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Imigrasi Morowali tidak memiliki data awal mengenai kedatangan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia melalui bandara lain sebelum melanjutkan perjalanan ke Morowali.

 

Keterbatasan SDM Jadi Kendala

Gerson juga mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Morowali dan Morowali Utara.

 

Sebagai kantor imigrasi yang relatif baru, jumlah personel yang tersedia belum sebanding dengan luas wilayah kerja serta sebaran lokasi industri dan keberadaan orang asing.

Baca Juga: Layanan Paspor CFD Jakarta Dibuka, Imigrasi Tambah Kuota karena Antusiasme Tinggi

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Imigrasi Morowali mengoptimalkan peran Timpora yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

“Kita merangkul semua elemen untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

 

Melalui mekanisme tersebut, informasi mengenai keberadaan orang asing dari berbagai wilayah dapat diteruskan kepada Imigrasi Morowali untuk kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pengawasan.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Kunker ke Morowali, Perkuat Pengawasan Layanan Hukum dan Imigrasi

Sementara terkait jumlah keseluruhan orang asing atau TKA yang berada di Morowali, Gerson mengatakan data mengenai izin tinggal berada dalam kewenangan keimigrasian, sedangkan izin kerja merupakan kewenangan instansi terkait lainnya.

Menurut dia, data tersebut dapat ditelusuri melalui sistem dan instansi keimigrasian di tingkat pusat. ***

Editor : Talib
Imigrasi Morowali TKA cina Bandara Palu Imigrasi Palu WNA