Cegah Gratifikasi, BPJS Kesehatan Palu Ingatkan Seluruh Mitra

Wahono. • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB
Suasana pelayanan peserta JKN di Kantor BPJS Kesehatan Kota Palu. Petugas melayani kebutuhan administrasi dan informasi peserta dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, transparan, dan profesional. Foto : dok.Wahono
Suasana pelayanan peserta JKN di Kantor BPJS Kesehatan Kota Palu. Petugas melayani kebutuhan administrasi dan informasi peserta dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, transparan, dan profesional. Foto : dok.Wahono

 

RADAR PALU – BPJS Kesehatan Cabang Palu mengajak seluruh mitra kerja untuk memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi demi menjaga penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

 

Imbauan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Endang Triana Simanjuntak, melalui surat bernomor 2623/X-03/0826 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan media yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

 

Dalam imbauannya, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang profesional dan terbuka. Seluruh pihak diminta menjalankan kerja sama sesuai aturan serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Baca Juga: Puspenkum Kejagung Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi kepada Pemkab Sigi, Tekankan Peran APIP

 

“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mencegah dan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

 

BPJS Kesehatan juga mengingatkan mitra agar tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, parsel, fasilitas, komisi, hiburan maupun bentuk pemberian lain kepada Duta BPJS Kesehatan.

 

Pemberian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.

 

Selain itu, mitra diminta menolak setiap permintaan dari jajaran BPJS Kesehatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan internal lembaga.

 

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jalan Polanto Kaya Dilimpahkan ke Kejari Donggala

 

Untuk memperkuat pengawasan, BPJS Kesehatan membuka saluran pelaporan bagi masyarakat maupun mitra yang mengetahui dugaan pelanggaran integritas, gratifikasi, penyuapan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran lainnya.

 

Laporan dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan tata kelola Program JKN yang bersih dan terpercaya.

Editor : Wahono.
mitra bpjs bpjs kesehatan palu korupsi jkn