RADAR PALU – Pembangunan Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah Kota Palu masih terkendala penyediaan lahan. Akibatnya, program tersebut hingga kini baru memasuki tahap pembentukan struktur kepengurusan dan belum dapat dilanjutkan ke tahap pembangunan maupun pengembangan usaha koperasi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, saat kegiatan Reses DPRD Kota Palu Caturwulan II Tahun Sidang 2026 Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Timur–Mantikulore, Selasa (18/8/2026).
"Yang jadi masalah kita di Kota Palu di beberapa titik ini ada pada persoalan penyiapan lahan terkait pembangunan Koperasi Merah Putih. Nah, ini yang belum tuntas," kata Rusman.
Baca Juga: Lingkungan Kerja Bersih, Bank Sulteng Sabet Juara II Antarperbankan
Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan sebelumnya sempat menginisiasi pemanfaatan sebuah bangunan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Namun setelah petunjuk pelaksanaan (juklak) program diterbitkan, bangunan tersebut diketahui tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan sehingga tidak dapat difungsikan sesuai dengan ketentuan program.
Selain membangun koperasi baru, pemerintah juga memiliki skema menjadikan koperasi yang telah ada sebagai Koperasi Merah Putih. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah Koperasi Petani Garam. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai skema tersebut sehingga belum dapat menjadi solusi atas kebutuhan program.
"Kalau ada koperasi yang sudah ada, maka itu yang dilanjutkan, diakusisi menjadi Koperasi Merah Putih, atau kemudian membentuk struktur yang baru. Itu beberapa pilihannya," ujarnya.
Baca Juga: Bank Benih Nursery Mandiri IMIP, Menjaga Keanekaragaman Hayati Lokal
Rusman menilai pengembangan Koperasi Merah Putih di kawasan penggaraman memiliki potensi besar karena merupakan satu-satunya kawasan penggaraman di Kota Palu. Meski demikian, ia menegaskan koperasi membutuhkan lokasi yang memadai agar dapat menjalankan fungsi dan rencana bisnisnya secara optimal.
Menurutnya, bangunan yang sempat disiapkan sebelumnya kemungkinan hanya dapat dimanfaatkan sebagai sekretariat atau tempat sementara karena ukurannya terbatas.
Sementara itu, apabila koperasi nantinya menjalankan usaha sebagai distributor gas, minyak goreng, sembako, maupun kebutuhan pokok lainnya, maka diperlukan lahan yang lebih luas dan terintegrasi dengan gudang penyimpanan.
Baca Juga: Rp1 Miliar dari Sulteng untuk Korban Gempa NTT, Solidaritas Dibangun dari Pengalaman Bencana
"Kalau jadi sekretariat atau kantor sementara bisa. Tetapi untuk planning bisnis ke depan dibutuhkan lahan yang kuat karena terintegrasi dengan gudang. Misalnya menjadi distributor gas, minyak, atau sembako yang melayani kebutuhan warga," jelasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan akan lahan yang aman, representatif, dan memiliki kapasitas lebih besar harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Koperasi Merah Putih memasuki tahapan pengembangan berikutnya.***
Editor : MOH FATHAHILA