RADAR PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menerima penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat sebesar 23,5 Miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diberlakukan.
Penyaluran tersebut menjadi tambahan dukungan bagi keuangan daerah, terutama ketika pemerintah daerah dituntut lebih cermat mengelola anggaran dan menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Ahmad Rijal Arma menyebut, DBH merupakan hak Pemkot Palu yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Namun, dana yang telah diterima masih belum mencakup keseluruhan nilai yang dibutuhkan.
Baca Juga: PT JFC Soroti Dokumen Rahasia yang Masih Dikuasai Nany Widjaja
"Rp23,5 miliar itu merupakan DBH atau dana salur. Itu kan kita harus ada sekitar Rp100 miliar dan ini baru dibayar Rp23 miliar, masih banyak lagi yang harus disalurkan nantinya," kata Rijal kepada Radar Palu, Rabu (12/8/2026).
Penyaluran DBH ini nampaknya begitu mencuri perhatian karena dilakukan ketika pemerintah pusat dan daerah sama-sama menghadapi kebutuhan untuk melakukan efisiensi anggaran.
Dalam kondisi tersebut, kata Rijal, dana yang masuk ke kas daerah perlu dikelola secara hati-hati untuk mendukung kebutuhan belanja Pemkot Palu ke depan.
Baca Juga: Kebersamaan: Kado Kecil Untuk Dies Natalis Ke-45 Universitas Tadulako
Pemerintah dinilai perlu memperhitungkan ketersediaan pendapatan dalam menentukan belanja daerah. Pengelolaan APBD juga diminta dilakukan secara bijak agar belanja tidak melampaui kemampuan keuangan daerah.
"Jadi kita ini harus bijak. Kita harus hati-hati dalam mengelola APBD," cetusnya
Terkait penggunaan DBH yang telah diterima, Rijal mengatakan Pemkot Palu masih akan melakukan perencanaan secara matang.
Baca Juga: Seru dan Kompak, Domino Meriahkan Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kemenkum Sulteng
Menurutnya, pemerintah belum membahas secara khusus penggunaan dana tersebut. Salah satu kemungkinan, dana itu digunakan untuk menutup kebutuhan belanja apabila pendapatan daerah belum mencukupi.
"Kita belum bahas mengenai itu. Sederhananya dipakai untuk menutup belanja kita semisal pendapatan yang kita miliki kurang, jadi mungkin diarahkan untuk menutupinya" jelasnya
Rijal menegaskan pemerintah akan terus memantau perkembangan pendapatan daerah sebelum menentukan penggunaan anggaran. Sebab, belanja yang tidak didukung ketersediaan anggaran berpotensi menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Regulasi Disiplin PPPK Tojo Una-Una
"Pendapatan daerah ini kan harus balance. Kalau ada yang kita mau belanjakan terus tidak ada uangnya, itu kan jadi utang tahun berikutnya," tekannya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida