Pengurusan SLHS SPPG di Palu Membludak, April Jadi Periode Paling Ramai  

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:17 WIB
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Yabidi. FOTO : Annisa Tri Yusnida
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Yabidi. FOTO : Annisa Tri Yusnida

 

RADAR PALU- Pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palu sempat membludak pada awal 2026. Lonjakan pengajuan bahkan membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu sempat kewalahan karena banyak SPPG mengajukan dokumen dalam waktu bersamaan.

Yabidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, mengungkapkan, peningkatan pengurusan SLHS mulai terlihat sejak awal 2026. Dari beberapa periode pengajuan, April menjadi bulan dengan lonjakan paling tinggi.

"Yang ramai sekali itu justru di awal-awal tahun kemarin. Itu yang ramai. Awal tahun 2026," ujar Yabidi kepada Radar Palu, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Ompreng MBG di Palu Bakal Diberi Label Batas Waktu Konsumsi  

Ia mengatakan situasi paling padat terjadi sekitar April. Banyak pemohon datang hampir bersamaan untuk mengurus sertifikat yang menjadi salah satu persyaratan operasional SPPG.

"Masif sekali, banyak sekali, sehingga agak kewalahan juga kita waktu itu. Sekitar bulan April itu. April yang paling meledak," katanya.

Menurutnya, berdasar data pelayanan yang ada, hingga awal Agustus 2026 terdapat sekitar 30an SLHS yang telah diterbitkan. Pengurusan mulai tercatat sejak Desember 2025 dan terus bertambah sepanjang 2026.

Baca Juga: DLH Palu Soroti Dugaan Limbah Restoran Dibuang Sembarangan, Bisa Kena Sanksi

"Mulai dari akhir 2025, Desember 2025 itu mulai ada satu, kemudian di 2026 itu sampai dengan minggu kemarin ada satu lagi masuk, itu sekitar 35-36 SLHS berdasarkan data yang ada," cetusnya

Membludaknya pengurusan tidak serta-merta membuat seluruh permohonan bisa langsung diterbitkan. SPPG harus memenuhi sekitar 15 persyaratan sebelum SLHS diterbitkan.

Di antaranya tiga persyaratan dasar berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dokumen lingkungan. SPPG juga harus melampirkan denah dapur, hasil inspeksi puskesmas, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), serta surat keputusan dari Badan Gizi Nasional terkait penetapan SPPG. 

Baca Juga: PT Mamuang Perkuat Pemberdayaan Warga Lewat Budidaya Ikan Bioflok

"Kalau persyaratan lengkap oke, kami bantu. Tapi kalau persyaratan tidak lengkap, tetap kami akan minta kelengkapan persyaratannya," pungkasnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
DPMPTSP SLHS Sanitasi kota palu SPPG