DLH Palu Soroti Dugaan Limbah Restoran Dibuang Sembarangan, Bisa Kena Sanksi

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:03 WIB
DLH Kota Palu menegaskan restoran wajib memiliki IPAL dan melarang pembuangan limbah secara langsung ke ruang publik. FOTO : ILUSTRASI AI
DLH Kota Palu menegaskan restoran wajib memiliki IPAL dan melarang pembuangan limbah secara langsung ke ruang publik. FOTO : ILUSTRASI AI

 

RADAR PALU - Dugaan pembuangan limbah dari salah satu gerai restoran di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, menuai sorotan. Keluhan warga terkait dugaan tersebut bahkan beredar melalui video di media sosial.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menegaskan pembuangan limbah secara lasung ke ruang publik tidak dibenarkan. Setiap restoran harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memastikan limbah dikelola sesuai ketentuan.

"Tidak boleh seperti itu, harusnya ada IPAL dan itu yang kemudian diperiksa. Kalau membuang langsung itu masuk pada pelanggaran," kata Ibnu kepada Radar Palu, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: PT Mamuang Perkuat Pemberdayaan Warga Lewat Budidaya Ikan Bioflok

Ia menjelaskan pengawasan terhadap restoran dilakukan secara rutin karena kegiatan usaha tersebut memiliki izin lingkungan. Selain pengawasan berkala, DLH juga dapat turun ke lapangan berdasarkan laporan masyarakat.

"Kalau DLH memang mereka biasa melaksanakan pengawasan secara rutin untuk beberapa restoran, karena mereka kan punya izin lingkungan," ujarnya.

Ibnu mengatakan apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, restoran tidak serta-merta langsung ditutup. Penindakan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan upaya perbaikan yang dilakukan pengelola.

Baca Juga: PHK 1.900 Pekerja PT GNI Disorot, Komisi IV DPRD Sulteng Siap Turun ke Morowali 

Tahap awal berupa teguran lisan. Jika tidak ditindaklanjuti, teguran dapat diberikan secara tertulis sebelum berlanjut pada sanksi administratif.

"Biasanya teguran dulu, teguran lisan, kemudian teguran tertulis, kemudian masuk sanksi administratif, kemudian baru terakhir penutupan," jelasnya.

Menurut Ibnu, penutupan usaha merupakan langkah paling akhir dalam proses penindakan. Pengelola terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Massa Aksi Desak DBH Sulteng Dikembalikan, Soroti Ketimpangan Anggaran hingga Program MBG

"Masalah sanksi kita fokus pada pemberdayaan, awalnya adalah teguran, baru diberlakukan sanksi administratif dan berakhir pada penutupan jika tidak ada upaya perbaikan," pungkasnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
IPAL Limbah Pembuangan Limbah DLH sanksi