Sekolah Paralegal Hijau Perkuat Pemuda Hadapi Persoalan Lingkungan

Agung Sumandjaya • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:51 WIB
Peserta Sekolah Paralegal Hijau berpose bersama usai mengikuti kegiatan penguatan kapasitas pemuda komunitas dan pemuda adat di Kota Palu, Minggu (9/8). FOTO: IST.
Peserta Sekolah Paralegal Hijau berpose bersama usai mengikuti kegiatan penguatan kapasitas pemuda komunitas dan pemuda adat di Kota Palu, Minggu (9/8). FOTO: IST.

RADAR PALU – Yayasan BIJAK mendorong penguatan kapasitas pemuda komunitas dan pemuda adat dalam menghadapi persoalan hukum terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam melalui Sekolah Paralegal Hijau (SPH).

Kegiatan yang berlangsung 7–9 Agustus 2026 di Kantor YLBH APIK Sulawesi Tengah, Kota Palu, tersebut diikuti 27 pemuda dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Peserta berasal dari Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Banggai Laut, Tolitoli, Buol, Tojo Una-Una, serta pemuda adat Nggolo, Kabupaten Donggala.

Selama kegiatan, peserta dibekali pengetahuan mengenai dasar-dasar hukum, hukum lingkungan, hukum progresif, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga: PHK 1.900 Karyawan PT GNI, DPRD Sulteng Ingatkan Ancaman Pengangguran dan Masalah Sosial

Materi juga mencakup teknik dokumentasi dan pengumpulan informasi, telaah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), penyusunan kronologi kasus, mekanisme pengaduan, hingga strategi advokasi yang aman dan bertanggung jawab.

Direktur Eksekutif Yayasan BIJAK, Sandy, mengatakan SPH diharapkan melahirkan kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami hak-haknya serta mampu mengenali persoalan hukum di lingkungan masing-masing.

“Sekolah Paralegal Hijau diharapkan dapat melahirkan kader-kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami haknya, mampu mengenali persoalan hukum, serta dapat membantu komunitas menempuh langkah awal ketika menghadapi kasus lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Kakanwil Sambut 15 Peserta MagangHub di Kemenkum Sulteng

Menurut dia, pemuda komunitas dan pemuda adat kerap menjadi kelompok yang pertama merasakan dampak pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria maupun pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkeadilan.

Namun, keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum masih menjadi salah satu kendala dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Proses pembelajaran dalam SPH dilakukan secara partisipatif dan inklusif. Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mengikuti diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penanganan pengaduan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut.

Baca Juga: Mahfud Masuara Soroti Gunung Pasir Timbun Jalan di Desa Malei Donggala

Peserta juga diajak memetakan persoalan lingkungan di wilayah masing-masing serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Salah seorang peserta dari Komunitas Pemuda Banggai Laut, Owa, menilai materi yang diberikan cukup praktis dan relevan dengan kebutuhan komunitas.

“Materi yang kami pelajari bersifat praktis dan kontekstual sehingga sangat mudah untuk dipahami dan dipraktikkan untuk kebutuhan pendampingan ke depannya,” ungkapnya.

SPH juga diarahkan untuk membentuk paralegal yang dapat menjadi perpanjangan tangan advokat dalam memperluas jangkauan bantuan hukum hingga tingkat komunitas. Para peserta diharapkan mampu membantu warga mengenali persoalan hukum, mendokumentasikan peristiwa, mengakses mekanisme pengaduan, serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga pendamping maupun organisasi bantuan hukum yang tepat.

Yayasan BIJAK selanjutnya mendorong terbentuknya Jaringan Paralegal Hijau yang melibatkan pemuda komunitas, pemuda adat, organisasi bantuan hukum, pemerintah, akademisi dan kelompok masyarakat sipil.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Sebagai tindak lanjut, para peserta akan menggelar diskusi rutin setiap pekan untuk membedah berbagai persoalan aktual terkait industrialisasi dan lingkungan di wilayah masing-masing.

Yayasan BIJAK juga akan melakukan pendampingan serta penguatan kapasitas secara berkala agar pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama SPH dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Melalui program tersebut, Yayasan BIJAK berharap semakin banyak pemuda komunitas dan pemuda adat yang sadar hukum, berdaya, serta mampu mengambil peran dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperjuangkan keadilan sosial-ekologis. (*)

 

Editor : Agung Sumandjaya
hukum Paralegal pemuda aktivis lingkungan sekolah