IPAL SPPG Diawasi Ketat, Jadi Salah Satu Penentu Terbitnya SLHS

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pengawasan IPAL SPPG diperketat karena menjadi salah satu indikator penerbitan SLHS dan berkaitan dengan kelayakan lingkungan. FOTO : ILUSTRASI AI
Pengawasan IPAL SPPG diperketat karena menjadi salah satu indikator penerbitan SLHS dan berkaitan dengan kelayakan lingkungan. FOTO : ILUSTRASI AI

 

RADAR PALU - Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kelayakan sistem pengolahan limbah bahkan menjadi salah satu indikator dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Plt Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palu, Muhammad Aril Putra, mengatakan keberadaan IPAL tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya fasilitas tersebut. Pemeriksaan juga mengacu pada kapasitas penerima manfaat serta hasil akhir pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

"IPAL sendiri itu merupakan indikator dari penerbitan SLHS juga. Jadi bisa dibilang SLHS yang terbit juga itu merujuk pada kualitas IPAL," ujar Aril kepada Radar Palu, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Tenggat SLHS SPPG Hari Ini, 4 Dapur di Palu Masih Disuspensi

Menurutnya, ketentuan mengenai IPAL mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani SPPG. Hal tersebut berkaitan dengan kapasitas atau volume IPAL yang digunakan agar mampu menampung dan mengolah limbah yang dihasilkan selama operasional.

Dalam petunjuk teknis, ia menyebut pengelola SPPG masih diberikan pilihan sistem pengolahan limbah, baik menggunakan IPAL portable maupun sistem chamber. Namun, apa pun sistem yang digunakan, hasil akhirnya harus memenuhi standar sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

"Intinya IPAL ini merujuk pada pembuangan limbah yang tidak memengaruhi lingkungan. Ketika di pembuangan akhir, hasilnya tidak berbau dan tidak berwarna," jelasnya.

Baca Juga: SPPG Tunas Baru Andi Agtas di Palu Hentikan Sementara Distribusi MBG

Pengawasan terhadap IPAL menjadi semakin penting setelah ditemukan sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar. Di Sulawesi Tengah, sebanyak 39 SPPG disebut telah dikenai suspensi dalam proses pengawasan kelayakan.

"Di Sulawesi Tengah sendiri itu sudah memasuki angka 39 SPPG yang disuspend. Salah satunya terkait IPAL-nya yang belum sesuai, sarprasnya yang belum sesuai, ataupun layout-nya yang belum sesuai dengan standar," katanya.

Aril menegaskan pengawasan terhadap IPAL menjadi bagian dari upaya memastikan SPPG tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga layak dari sisi kesehatan lingkungan.

Baca Juga: Satgas MBG Banggai Perketat Standar SPPG, Wajib Penuhi SLHS dan IPAL

"Target ke depan agar bagaimana penerapan SOP sesuai standar. Setiap fasilitas yang ada dalam SPPG itu wajib dilaporkan. Sampai sertifikat-sertifikatnya pun dilampirkan," pungkasnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
SLHS Suspend IPAL pengawasan SPPG