Tenggat SLHS SPPG Hari Ini, 4 Dapur di Palu Masih Disuspensi

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:21 WIB
Kepala KPPG Kota Palu, Muhammad Aril Putra. FOTO : Annisa Tri Yusnida
Kepala KPPG Kota Palu, Muhammad Aril Putra. FOTO : Annisa Tri Yusnida

 

RADAR PALU - Batas pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seluruh Indonesia jatuh pada 10 Agustus 2026. Dari 37 SPPG yang beroperasi di Kota Palu, sebanyak 33 telah mengantongi SLHS, sementara empat lainnya masih disuspend (ditutup sementara) karena belum memenuhi seluruh persyaratan.

Keempat SPPG tersebut kini tengah melakukan pembenahan untuk memenuhi standar yang ditetapkan sebelum dapat kembali beroperasi secara normal. Nasib empat SPPG itu selanjutnya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palu, Muhammad Aril Putra, mengatakan batas pengurusan SLHS tersebut mengacu pada nota dinas Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Kisah UMKM Bahodopi Tumbuh Bersama PT IMIP dan BRI, Dari Pedagang Keliling hingga Omzet Miliaran

"Itu memang sesuai nota dinas yang diterbitkan ke seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, empat SPPG ini bisa dikatakan yang terakhir running atau baru beroperasi sekitar sebulan, sementara kebijakan sebelumnya penerbitan SLHS baru bisa setelah 90 hari," jelas Aril kepada Radar Palu, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, kondisi empat SPPG tersebut berbeda dengan unit yang telah lebih dahulu beroperasi. Keempatnya tergolong baru berjalan sekitar satu bulan sehingga masih dalam proses melengkapi sejumlah persyaratan SLHS.

Aril menjelaskan, penerbitan SLHS tidak sekadar menyangkut kelengkapan administrasi. Setiap SPPG harus memenuhi berbagai indikator teknis, mulai dari aspek sanitasi, hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), kelayakan air, hingga kondisi sarana dan prasarana.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Ketiga Kalinya, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Masih Diburu

"Untuk penerbitan SLHS itu kriterianya sangat banyak, mulai dari sanitasi, IKL, kelayakan air dan sebagainya. Setiap tahapan melalui proses," ungkapnya

Ia mengutarakan, untuk empat SPPG di Kota Palu yang berstatus suspend, pengelola masih melakukan pembenahan terhadap sejumlah kekurangan yang ditemukan, termasuk fasilitas, sarana prasarana, dan aspek tata letak.

"Untuk Palu sendiri ada empat SPPG yang lagi dijatuhi suspensi dan sekarang lagi berbenah untuk pencabutan suspensi," katanya.

Baca Juga: Enumerator Berani Bersinar Sulteng Siap Turun Kumpulkan Data Sosial

Berakhirnya tenggat pengurusan SLHS hari ini belum otomatis menentukan nasib empat SPPG tersebut. Aril menyebut pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan selanjutnya.

Menurutnya, kewenangan wilayah saat ini lebih pada melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan masing-masing SPPG kepada pemerintah pusat.

"Prinsipnya kami di wilayah adalah melaporkan sejauh mana progres yang ada, dan kami kembalikan lagi ke pimpinan. Terkait penutupan atau tidaknya, kami belum mengetahui dengan pasti," cetusnya

Baca Juga: Semarak Hari Pengayoman Ke-81, Insan Pengayoman Donorkan Darah

Aril menegaskan pemenuhan SLHS menjadi penting karena SPPG memproduksi makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi dalam jumlah besar oleh penerima manfaat. Karena itu, aspek higiene dan sanitasi menjadi perhatian utama, mulai dari proses pengolahan makanan hingga distribusinya.

"Pengawasan benar-benar kami masifkan, karena MBG ini dikonsumsi oleh banyak penerima manfaat," tandasnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
SLHS Sanitasi Suspend BGN SPPG