Keluhkan Pajak Air Bawah Tanah 20 Persen, Pengusaha DAMIU Minta Pemerintah Kaji Ulang

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:42 WIB
Para Pelaku Usaha DAMIU dalam forum pertemuan bersama Pemkot Palu di Auditorium Kantor Wali Kota. FOTO : HUMAS PEMKOT PALU
Para Pelaku Usaha DAMIU dalam forum pertemuan bersama Pemkot Palu di Auditorium Kantor Wali Kota. FOTO : HUMAS PEMKOT PALU

 

RADAR PALU - Pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu mengevaluasi kebijakan pajak air bawah tanah sebesar 20 persen yang dinilai membebani operasional usaha. Permintaan tersebut disampaikan Asosiasi Depot Air Minum Kota Palu dalam forum yang digelar pemerintah bersama para pemilik depot.

Ketua Asosiasi Depot Air Minum Kota Palu, Munifah mengatakan, besaran pajak tersebut telah lama menjadi perhatian para pelaku usaha. Menurutnya, asosiasi bahkan telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar tarif tersebut dapat dikaji kembali.

"Kami pernah nau bertemu dengan Kepala Badan untuk membahas persoalan itu tapi tidak jadi karena waktu itu pak kaban sedang ke Jakarta. Jadi kami berharap ada pertemuan lanjutan sehingga bisa dibicarakan kembali apakah besaran 20 persen itu bisa ditinjau," kata Munifah di Auditorium Kantor Wali Kota, Rabu (5/7/2026).

Baca Juga: Bappeda Palu Sebut DAMIU Penopang Ekonomi, Legalitas Harus Terjaga

Ia menilai peninjauan kembali tarif pajak penting dilakukan agar beban usaha tidak semakin berat, terutama di tengah tuntutan pemenuhan berbagai persyaratan legalitas yang juga harus dipenuhi pelaku usaha depot air minum.

Selain menyampaikan persoalan pajak, ia juga mengungkap sejumlah kendala lain yang dihadapi anggotanya dalam proses pemenuhan legalitas usaha. Salah satunya adalah masih terbatasnya jumlah pemilik depot yang telah mengikuti pelatihan penjamah makanan sebagai syarat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ia mengakui, pemerintah sebelumnya telah memfasilitasi pelatihan gratis bagi sekitar 60 peserta. Namun jumlah tersebut dinilai belum cukup mengakomodasi seluruh pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat.

Baca Juga: DPMPTSP Palu Jamin Urus SLHS Gratis, Terbit 2x24 Jam

"Teman-teman ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Memang APJI sudah pernah adakan gratis, dan ini yang ditunggu lagi" cetusnya

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Palu, Ahmad Rijal Arma menanggapi keluhan terkait besaran pajak air bawah tanah yang dipersoalkan. Ia menilai hal tersebut akan dibahas bersama dengan dinas terkait untuk mendapat kejelasan.

"Kami akan koordinasi dengan Bapenda terkait hal tersebut, mengingat kepala badan sedang ada perjalanan ke Jakarta menemani wali kota" katanya

Baca Juga: APJI Sulteng Gelar Pelatihan Sanitasi Depot Air Minum, untuk Mendapatkan Sertifikasi dari Pemerintah

Meski demikian, ia menekankan bahwa pajak tersebut tidak memiliki kaitan terhadap pengurusan SLHS yang saat ini menjadi keharusan bagi para pelaku usaha DAMIU

"Jadi itu bukan persyaratan administrasi untuk memproses SLHS, saya sudah bicarakan ini dengan kepala Bapenda" tandasnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
Depot Air Minum Legalitas Pajak Air Asosiasi DAMIU Pemkot Palu