DPMPTSP Palu Jamin Urus SLHS Gratis, Terbit 2x24 Jam

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:34 WIB
DPMPTSP Kota Palu memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha dan memastikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk depot air minum isi ulang dilakukan tanpa biaya dan dapat diterbitkan maksimal dalam waktu 2x24 jam. FOTO : ILUSTRASI AI
DPMPTSP Kota Palu memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha dan memastikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk depot air minum isi ulang dilakukan tanpa biaya dan dapat diterbitkan maksimal dalam waktu 2x24 jam. FOTO : ILUSTRASI AI

 

RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu menjamin proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dapat diselesaikan dalam waktu 2x24 jam, sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan rekomendasi teknis telah dinyatakan lengkap. 

Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong pelaku usaha segera melengkapi legalitas sanitasi usahanya sekaligus meningkatkan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat.

Jaminan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, Amiruddin yang menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan sertifikat karena prosedurnya telah dipermudah dan tidak dipungut biaya layanan penerbitan SLHS.

Baca Juga: 100 Agen PERISAI Diluncurkan, Sulteng Percepat Perlindungan Pekerja Rentan

"Sebagai kadis, saya jamin pengurusan SLHS di PTSP gratis dan akan terbit dalam 2x24 jam dengan bawa persyaratan yang lengkap dan benar" kata Amiruddin pada Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, para pelaku usaha hanya perlu menyertakan dan memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap, termasuk rekomendasi dari Dinas Kesehatan yang diterbitkan setelah depot dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi.

"Jadi selain persyaratan rekomendasi yang didapatkan dari dinas kesehatan, tentunya harus ada juga NIB, PBG atau IMB bangunannya dan pembayaran retribusi air bawah tanah yang dibebankan pada saat bapak mengurus" jelasnya

Baca Juga: 10 Partai Politik dapat Bantuan dari Pemda Morowali 

Amiruddin menekankan seluruh pelaku usaha DAMIU agar segera melek untuk melengkapi semua persyaratan yang ada untuk mengurus sertifikat tersebut, apalagi dengan kemudahan yang telah ditawarkan oleh pemerintah saat ini.

"Tidak perlu datang ke kantor, ambil akunnya daftar dari kamar. Kalau ada yang kurang dari PTSP akan jawab apa saja yang kurang, tanpa harus ke kantor" tekannya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
SLHS DAMIU Sanitasi Legalitas DPMPTSP Palu