Perumdam AVO Targetkan Dispensasi Tagihan Air Huntap Balaroa Tuntas Pekan Depan

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Petugas Perumdam AVO Kota Palu melakukan pemeriksaan meter air pelanggan di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Balaroa. Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari proses pemberian dispensasi tagihan air bagi warga yang memenuhi kriteria. FOTO : ILUSTRASI AI
Petugas Perumdam AVO Kota Palu melakukan pemeriksaan meter air pelanggan di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Balaroa. Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari proses pemberian dispensasi tagihan air bagi warga yang memenuhi kriteria. FOTO : ILUSTRASI AI

 

RADAR PALU - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) AVO Kota Palu menargetkan penyelesaian seluruh pengajuan dispensasi tagihan air dari warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa rampung pekan depan. Proses tersebut dilakukan setelah perusahaan menerima daftar nama warga dari pemerintah kelurahan, yang ingin diberikan dispensasi pembayaran tagihan.

Rindi Rinaldi, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Perumdam AVO menjelaskan, batas waktu yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah kelurahan bukan merupakan tenggat yang bersifat mutlak. Namun, pihaknya berharap dokumen pengajuan dapat segera disampaikan agar proses pemeriksaan bisa langsung dimulai

"Pembicaraan di lapangan waktu kami turun senin lalu, kami sampaikan kalau kita tunggu sampai hari ini (Rabu), tapi ini bukan bicara batas waktu, artinya tergantung kesiapan dari pihak lurahnya. Makin cepat makin bagus," jelas Rindi kepada Radar Palu, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Senator DPD RI Rafiq Alamri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Ditressiber Polda Sulteng

Ia menerangkan, ada beberapa kriteria yang dapat diberikan keringanan atas pembayaran tagihan, yakni orang-orang yang kemampuan ekonominya kurang, dan status tertentu misalnya yatim piatu

"Orang-orang yang akan diberi kebijakan yang khusus, dalam artian kemampuan mereka kurang dari sisi ekonomi, statusnya seperti apa misalnya penerima bantuan PKH, yatim piatu, janda, atau keadaannya baru diberhentikan dari pekerjaan" terangnya

Menurutnya Rindi, begitu nama-nama tersebut diajukan, Perumdam akan langsung melakukan penelusuran sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dimulai dari pengecekan lapangan, dilanjutkan dengan pengisian formulir dan kelengkapan administrasi yang harus ditandatangani oleh warga sebagai bagian dari standar operasional perusahaan.

Baca Juga: Polres Morowali Utara Sita 56 Paket Sabu dan Tangkap 4 Pengedar

"Kalau suratnya masuk, hari itu juga langsung kita proses. Cuma prosesnya dimulai dari pemeriksaan lapangan. Ada prosedur, ada form yang harus ditandatangani oleh warga," ujarnya

Ia memperkirakan proses verifikasi tidak akan memakan waktu lama karena jumlah warga yang diperkirakan mengajukan dispensasi relatif sedikit, yakni sekitar 20 pelanggan.

"Kalau dengan jumlah warga yang disampaikan kemarin cuma sekitar 20-an lebih, kemungkinan minggu ini harusnya sudah clear. Paling lambat Rabu depan sudah selesai," katanya. 

Baca Juga: Optimalisasi Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng

Setelah proses verifikasi selesai, warga dapat langsung memanfaatkan kebijakan yang diberikan, baik berupa pengurangan tagihan maupun skema pembayaran secara bertahap sesuai hasil pemeriksaan masing-masing pelanggan.

Besaran keringanan yang diterima setiap warga dipastikan tidak akan disamaratakan. Ia menyebut seluruh keputusan mengacu pada hasil pengecekan di lapangan dan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Direktur mengenai pemberian dispensasi tagihan air.

"Besarnya itu tergantung hasil pengecekan di lapangan. Di kita ada SK Direktur yang mengatur kebijakan terkait pengurangan nilai bayar dengan kebijakan mencicil," tegasnya

Baca Juga: Optimalisasi Layanan Publik, Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng

Dalam aturan tersebut, pelanggan berpeluang memperoleh pengurangan tagihan mulai dari 30 persen hingga maksimal 50 persen. Namun, potongan diberikan berdasarkan kondisi riil yang ditemukan petugas, termasuk hasil pemeriksaan terhadap meter air dan tingkat kewajaran pemakaian air pelanggan.

"Pengurangan nilai bayar minimal 30 persen, maksimalnya 50 persen. Yang dikurangi bukan nilainya, tetapi kubikasinya. Misalnya tercatat 60 kubik, sementara di rumah hanya satu orang yang tinggal, tentu itu akan menjadi dasar pertimbangan untuk pengurangan," tutupnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
Perumdam AVO Keringanan Dispensasi Tagihan Huntap balaroa