Warga Huntap Balaroa Minta Keringanan Tagihan Air, Perumdam Avo Siapkan Skema Dispensasi

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:08 WIB
Rindi Rinaldi, Kabag Umum dan Keuangan Perumdam Avo Kota Palu. FOTO : Annisa Tri Yusnida
Rindi Rinaldi, Kabag Umum dan Keuangan Perumdam Avo Kota Palu. FOTO : Annisa Tri Yusnida

 

RADAR PALU - Keluhan mengenai tagihan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Avo kembali disampaikan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa, Kota Palu. Menanggapi aspirasi yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palu, Perumdam Avo membuka peluang memberikan dispensasi bagi pelanggan yang memiliki tunggakan dan memenuhi persyaratan.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan Perumdam Avo, Rindi Rinaldi mengungkapkan, setelah turun langsung ke Huntap Balaroa bersama Camat dan Lurah, persoalan utama yang disampaikan warga ialah terkait beban tagihan yang dinilai memberatkan.

"Intinya masyarakat menginginkan ada dispensasi atau keringanan kebijakan dari kami, terutama bagi tagihan-tagihan yang sudah berumur satu tahun," terangnya kepada Radar Palu, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Dasar Penyusunan Rancangan Anggaran

Menurutnya, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan distribusi air bersih di Huntap Balaroa saat ini telah mengalir normal selama 24 jam. Namun, Perumdam juga menemukan masih terdapat pelanggan dengan tunggakan pembayaran hingga 12 bulan.

Warga Huntap Balaroa berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus mengingat kondisi ekonomi sebagian penghuni huntap yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Ia menerangkan, permintaan tersebut telah menjadi pembahasan internal dan pihaknya akan membuka peluang pemberian keringanan. Camat dan lurah diminta mengusulkan nama-nama warga yang benar-benar membutuhkan bantuan dengan melampirkan kondisi sosial ekonomi masing-masing.

Baca Juga: Produksi Beras Nasional Meningkat, BPS Proyeksikan Capai 28,71 Juta Ton

"Kebijakannya bisa berupa pengurangan nilai tagihan atau diberikan skema pembayaran secara mencicil," jelasnya. 

Ia menjelaskan, setiap usulan akan diverifikasi sebelum diputuskan agar bantuan tepat sasaran. Perusahaan juga memastikan memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan tertentu kepada pelanggan yang memenuhi kriteria.

Selain itu, Rindi mengimbau masyarakat tidak menunggu persoalan semakin besar apabila mengalami kendala terkait tagihan maupun pelayanan air bersih. Warga diminta segera menyampaikan keluhan melalui kantor Perumdam agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Wagub Reny Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD Sulteng

"Kami membuka pintu setiap hari kerja. Kalau belum puas di pelayanan, bisa ke kepala bagian, bahkan sampai ke direktur. Yang penting datang dan sampaikan persoalannya," tegasnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
Perumdam AVO Tagihan Air Keringanan kebijakan Huntap balaroa