RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu mulai memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Langkah ini ditandai dengan rencana penerapan sistem Quick Response (QR) tambahan yang mewajibkan setiap kendaraan pengguna solar subsidi lebih dahulu terdaftar di pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak, tetapi juga menjadi solusi untuk mengatasi antrean panjang kendaraan yang selama ini kerap terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palu.
Baca Juga: IMIP Perkuat Kapasitas Warga Bahodopi Hadapi Potensi Bencana
Rencana tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (3/8/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, Bank BTN, Dinas Perhubungan Kota Palu, serta instansi terkait lainnya.
Melansir palukota.go.id, rapat menyepakati bahwa QR yang diterbitkan Pemerintah Kota Palu akan menjadi lapisan verifikasi tambahan. Sistem tersebut melengkapi QR Subsidi Tepat yang selama ini telah diterapkan Pertamina.
Artinya, kendaraan pengguna solar subsidi nantinya harus lolos dua tahapan verifikasi sebelum memperoleh layanan pengisian BBM bersubsidi.
Baca Juga: Studi Akademisi Ungkap Kehidupan Tanah di Tambang CPM Tetap Terjaga
Dalam skema yang sedang disiapkan, seluruh pemilik kendaraan pengguna solar subsidi diwajibkan melakukan pendaftaran kepada Pemerintah Kota Palu.
Masyarakat harus menyerahkan data identitas serta data kendaraan yang selanjutnya akan diverifikasi sebagai dasar penerbitan QR dari pemerintah daerah.
Langkah ini diyakini dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi sehingga kuota yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh penerima yang berhak.
Selain itu, sistem pendataan juga diharapkan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi.
Antrean SPBU Jadi Alasan Pengetatan
Penataan distribusi solar subsidi juga berkaitan dengan kondisi lalu lintas di sekitar SPBU.
Selama ini antrean kendaraan pengangkut barang maupun kendaraan berbahan bakar solar kerap memanjang hingga menggunakan bahu jalan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga mengurangi kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi 309 Produk Hukum Daerah pada Semester I 2026
Wali Kota Hadianto Rasyid menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui sistem distribusi yang lebih tertib. Menurutnya, penyaluran subsidi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat antrean kendaraan yang berkepanjangan.
Mekanisme Kendaraan Luar Daerah Masih Disusun
Pemkot Palu juga menaruh perhatian terhadap kendaraan pengguna solar subsidi yang berasal dari luar daerah namun melintas di wilayah Kota Palu.
Baca Juga: Polisi Lepas Borgol Tersangka agar Bisa Peluk Anak, Momen Haru Viral di Kaltim
Mekanisme pelayanannya masih dibahas bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan agar kebutuhan kendaraan logistik maupun masyarakat yang sedang melakukan perjalanan tetap dapat terlayani tanpa mengganggu efektivitas kebijakan baru.
Saat ini pemerintah bersama seluruh pihak terkait masih mematangkan aspek teknis sebelum sistem QR tambahan diberlakukan. Harapannya, kebijakan tersebut mampu menciptakan distribusi solar subsidi yang lebih tepat sasaran, transparan, akuntabel, sekaligus mengurangi antrean kendaraan di SPBU Kota Palu.***
Editor : Muhammad AwaludinSumber : palukota.go.id