Demam Padel Ubah Wajah Gudang di Palu, DPRP Tegaskan Aturan PBG Tetap Berlaku

Annisa Tri Yusnida • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Salah satu bangunan di Kota Palu yang beralih fungsi dari Gudang menjadi Lapangan Padel. FOTO : Annisa Tri Yusnida
Salah satu bangunan di Kota Palu yang beralih fungsi dari Gudang menjadi Lapangan Padel. FOTO : Annisa Tri Yusnida

 

RADAR PALU - Tren olahraga padel telah mengubah wajah sejumlah bangunan di Kota Palu. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mencatat sedikitnya empat bangunan lama telah beralih fungsi menjadi lapangan padel seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut. 

Di tengah tren itu, pemerintah menyambut masuknya investasi di sektor olahraga, namun mengingatkan setiap perubahan bangunan tetap harus mematuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Ahmad Haryadi mengatakan, perubahan fungsi bangunan menjadi fasilitas olahraga menunjukkan pelaku usaha mulai melihat potensi ekonomi baru di Kota Palu.

Baca Juga: DPRP Palu Dorong Gudang Beralih Fungsi, Dinilai Bisa Lebih Produktif 

"Ada empat bangunan yang mengalami perubahan fungsi, ini tergantung bagaimana melihat potensi ekonomi di Palu. Usaha padel memang sedang banyak peminatnya. Tentu kita mengapresiasi kalau ada yang mau berinvestasi di bidang olahraga," ujar Haryadi kepada Radar Palu, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu bangunan yang beralih fungsi adalah ballroom Hotel Mercure yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan padel. Selain itu, sebuah gudang di Jalan Batavia diubah menjadi lapangan padel sekaligus dilengkapi pembangunan fasilitas badminton yang baru.

Meski mendukung tren investasi tersebut, ia tetap menegaskan bahwa aturan PBG harus dipahami. Menurutnya, perubahan fungsi bangunan tidak selalu mengharuskan pemilik mengurus PBG baru. Kewajiban itu hanya berlaku apabila perubahan disertai penambahan bangunan atau perubahan struktur utama.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Akhiri Transisi Darurat Gempa, Fokus Rehabilitasi Sigi

"Kalau tidak melakukan perubahan atau penambahan bangunan, hanya mengubah kegiatannya saja, itu tidak perlu mengubah PBG," jelasnya.

Namun, apabila terdapat pembangunan baru atau perubahan struktur, dokumen PBG harus disesuaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilaksanakan. Pemerintah juga melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi standar keselamatan.

"Kalau alih fungsi ini tergantung. Contoh yang di jalan batavia. Gudangnya itu kan sudah berizin sebenarnya, ada IMB nya. Cuma mereka menambah lagi di belakang untuk sarana padel, jadi ada dua aktivitas makanya diajukan kembali PBG perubahan" terangnya Haryadi

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ban Mobil di Poso

Ia menekankan, pengawasan dilakukan mulai dari tahap pemeriksaan dokumen hingga pelaksanaan konstruksi di lapangan. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen yang telah disetujui, pemerintah dapat menghentikan sementara pembangunan hingga pemilik melakukan perbaikan.

"Bisa saja sampai pembongkaran kalau tidak sesuai," tegasnya

Menurutnya, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap pembangunan memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap aturan tata bangunan.

Baca Juga: Harmonisasi Perwali Kunjungan Kerja DPRD Perkuat Kepastian Hukum

"Kalau sampai ditemukan ketidaksesuaian, misal tidak memenuhi syarat maka kami langsung hentikan kegiatan pembangunannya, kemudian pengajuan dokumennya akan kita kembalikan untuk diperbaiki" tutupnya. ***

Editor : Annisa Tri Yusnida
DPRP Palu Alih Fungsi Bangunan Padel olahraga PBG