RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu terus memperkuat upaya dalam mendukung pelaku UMKM melalui kemudahan akses bantuan modal sekaligus fasilitasi pengurusan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat halal. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong UMKM berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik
Hal ini dipertegas oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Zulkifli, yang menjelaskan, bantuan modal diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah menjalankan usaha minimal enam bulan, memiliki NIB, serta berdomisili di Kota Palu. Sementara untuk program Wirausaha Muda, terdapat persyaratan tambahan berupa batas usia penerima.
"Kita berikan bantuan modal bagi UMKM yang memang menurut penilaian, dia layak mendapatkannya" katanya kepada Radar Palu, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Dinas UMKM Palu Bidik 600 UMKM Naik Kelas Pada 2026, Fokus Perkuat Daya Saing Usaha
Untuk mempermudah akses atas layanan bantuan tersebut, pemerintah membuka dua jalur pengajuan, yakni melalui aplikasi Sangupalu maupun datang langsung ke Dinas. Meski demikian, ia mendorong para pelaku usaha memanfaatkan aplikasi Sangupalu sebagai layanan digital yang telah disiapkan Pemkot Palu.
"Pengajuannya bisa lewat Sangupalu, bisa juga langsung ke dinas. Tetapi yang kami dorong adalah melalui aplikasi Sangupalu sesuai harapan Bapak Wali Kota agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM, lebih mudah mengakses layanan pemerintah," terangnya
Tak hanya memfasilitasi akses permodalan, pihaknya turut memperkuat legalitas usaha melalui pendampingan pengurusan NIB dan sertifikat halal. Program tersebut dilaksanakan secara kolaboratif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaku usaha dapat mengurus seluruh kebutuhan administrasi dalam satu layanan terpadu.
Baca Juga: Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Sulteng Bidik Warga di Wilayah Terpencil
Layanan pengurusan legalitas bahkan dibuka secara rutin pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung setiap hari minggu. Di lokasi tersebut, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari pengurusan NIB, sertifikat halal hingga layanan administrasi lainnya yang disediakan instansi terkait.
"Kami sangat support teman-teman UMKM, IKM, jadi kami fasilitasi itu bersama dinas terkait seperti PTSP. Di CFD setiap minggu, kita buka pelayanan sertifikat NIB, Halal, bahkan kartu AK1" jelas Zulkifli
Menurutnya, kemudahan akses permodalan dan legalitas usaha menjadi dua aspek penting yang saling melengkapi. Dengan memiliki legalitas yang lengkap, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah memperoleh pembiayaan, memperluas pasar, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida