Pemkot Palu Izinkan Pedagang Bendera 17 Agustus Berjualan, Asal Patuhi Aturan

MOH FATHAHILA • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:20 WIB
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Maat S, ketika diwawancarai, Selasa (28/07). FOTO: MOH FATHAHILA
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Maat S, ketika diwawancarai, Selasa (28/07). FOTO: MOH FATHAHILA

RADAR PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengizinkan pedagang musiman berjualan bendera dan atribut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI menjelang 17 Agustus 2026. Namun, para pedagang diminta mematuhi aturan penataan agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Palu, Maat S, mengatakan kebijakan tersebut merupakan aturan yang telah diterapkan sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya dan masih diberlakukan hingga saat ini.

"Silakan berjualan, tetapi harus ditata dengan rapi. Jangan menggunakan badan jalan atau berdiri di atas aspal," kata Maat saat ditemui, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Harga Pangan Sulteng Masih Normal, Telur Diprediksi Naik Jelang Maulid

Menurutnya, pedagang diarahkan menempati area di belakang saluran drainase atau di belakang trotoar. Mereka juga dilarang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat memasang atau menggantung dagangan.

Maat menambahkan, terdapat sejumlah ruas jalan yang menjadi kawasan prioritas sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan. Salah satunya jalur dari Bandara Mutiara SIS Al-Jufri menuju kawasan lampu merah.

Ia menegaskan Pemkot tidak melarang masyarakat mencari rezeki melalui penjualan bendera menjelang peringatan kemerdekaan. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum.

Baca Juga: Polisi Amankan Warga Bangkep Pelaku Curanmor di Losmen Luwuk

"Intinya silakan berjualan karena ini juga mendukung perputaran ekonomi masyarakat. Tetapi jangan mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Terkait penindakan, Maat mengatakan Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas akan memberikan teguran serta mengarahkan pedagang untuk menata kembali lapaknya apabila ditemukan melanggar aturan.

"Kami panggil orangnya, kami beri arahan dengan baik. Misalnya masih diikat di pohon, kami minta dipindahkan dan dirapikan di tempat yang diperbolehkan. Humanis, tetapi tetap tegas," ujarnya.

Baca Juga: Laporan Realisasi APBD Morut Beredar, Sekkab Jelaskan Perbedaan DBH Reguler dan DBH Kurang Bayar

Selain itu, Satpol PP Kota Palu rutin melakukan patroli pengawasan melalui kegiatan pemantauan ketertiban kota. Pengawasan tidak hanya menyasar pedagang kaki lima, tetapi juga persoalan kebersihan dan gangguan ketertiban umum lainnya.***

Editor : MOH FATHAHILA
Pedagang Bendera HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 Pemkot Palu Satpol PP Kota Palu