RADAR PALU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengejar potensi penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekitar 50 usaha walet disebut belum terdata sebagai wajib pajak.
Plt Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin, mengatakan saat ini baru sekitar 10 pelaku usaha sarang burung walet yang tercatat sebagai wajib pajak. Padahal, berdasarkan hasil audit BPK, masih terdapat potensi usaha walet yang belum dilaporkan kepada pemerintah daerah.
"Dari hasil audit BPK, mereka sudah merilis dari 46 kelurahan yang ada, ada bebarapa potensi itu belum dimaksimalkan. Ada sekitar 50 yang belum terdata, belum melaporkan" ungkap Syarifudin kepada Radar Palu, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Yayasan Sikola Mombine Ajak Orang Tua Tawaeli Hapus Stigma terhadap Anak Disabilitas
Menurutnya, kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh usaha sarang burung walet. Ia mengakui selama ini sistem pemungutan pajak masih mengandalkan pelaporan mandiri dari pelaku usaha sehingga banyak potensi penerimaan yang belum tergali.
"Sistem pajak ini kan self assesment, kami menunggu mereka melapor secara mandiri, tetapi tidak ada yang datang. Karena itu sekarang dilakukan pendataan kembali" katanya
Ia juga menjelaskan, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik usaha agar memahami kewajiban perpajakannya. Pendataan tidak hanya menyasar aspek pajak, tetapi juga dilakukan dengan menggandeng Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendata rumah walet yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Data bangunan tersebut nantinya dapat membantu pemerintah memetakan potensi usaha walet yang belum masuk dalam basis data perpajakan.
Ia juga mengakui, pihaknya turut menjalin kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran sarang burung walet. Ke depan, kerja sama juga akan dilakukan dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Dari temuan BPK itu terkait potensi yang ada, kami pun melakukan PKS dengan Badan Karantina karena burung walet ini termasuk hewan yang peredarannya diawasi ketet oleh mereka" terangnya
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Buka Alasan di Baliknya
Meski membidik potensi penerimaan yang lebih besar, Syarifudin membeberkan bahwa pihaknya belum memasang target tinggi untuk pajak sarang burung walet pada tahun ini.
Mereka menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet sekitar Rp75 juta. Angka tersebut dinilai masih bisa meningkat apabila seluruh pelaku usaha berhasil didata dan kepatuhan wajib pajak terus ditingkatkan.
"Target kami di tahun ini belum terlalu tinggi, di angka 75 juta, tapi ini tentu bukan uang receh, karena kalau dimaksimalkan potensi ini bisa naik lagi" pungkasnya. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida