RADAR PALU – Rencana investasi pembangunan Distribution Center dan Depo Indogrosir di Kota Palu terus berproses. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kini memasuki tahapan pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum izin pembangunan diterbitkan.
Proses tersebut dilakukan terhadap rencana pembangunan yang berlokasi di Jalan Abdul Rahman Saleh III, Kelurahan Birobuli Utara. Pemeriksaan bertujuan memastikan seluruh dokumen dan rancangan bangunan memenuhi standar teknis serta ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung (TPA BG) menggelar rapat konsultasi untuk menelaah dan memverifikasi dokumen teknis yang diajukan PT Indomarco Prismatama, Kamis (24/7).
Baca Juga: Pasar Modal Jadi Alternatif Pendanaan dan Investasi
Dalam proses tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari kesesuaian dengan regulasi, keselamatan konstruksi, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses, hingga kesesuaian dengan tata ruang yang berlaku di Kota Palu.
Tahapan pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap investasi yang masuk tidak hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memenuhi seluruh persyaratan teknis dan menjamin keamanan bangunan.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, pembangunan Distribution Center dan Depo Indogrosir dapat dilanjutkan sesuai prosedur perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Lampaui Target, Investasi di Kota Palu Capai Rp1,2 Triliun
Kehadiran fasilitas distribusi tersebut diharapkan memperkuat jaringan logistik dan perdagangan di Kota Palu. Selain mendukung kelancaran distribusi barang, investasi ini juga diproyeksikan membuka peluang ekonomi baru serta meningkatkan aktivitas sektor perdagangan di Sulawesi Tengah.
Meski demikian, hingga saat ini proses yang berjalan masih berada pada tahap pemeriksaan teknis sebagai bagian dari mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).***
Editor : Muhammad Awaludin