RADAR PALU – Penjelasan Panitia Seleksi terkait proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu Tahun 2026 kembali mendapat tanggapan. Peserta seleksi Dewan Pengawas, Edi Setiawan, menilai penjelasan panitia belum menjawab pokok persoalan yang dipermasalahkan.
Menurut Edi, persoalan yang disorot bukan terletak pada ada atau tidaknya kewajiban dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 untuk mengumumkan hasil wawancara akhir. Ia menilai substansi masalah justru berada pada komitmen Panitia Seleksi yang sebelumnya telah menjadwalkan pengumuman hasil akhir kepada publik.
"Persoalan yang kami soroti bukan semata-mata isi Permendagri, tetapi tidak dilaksanakannya pengumuman yang telah ditetapkan sendiri oleh Panitia Seleksi," kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Palu, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Inspektorat Kota Palu Bentuk Tim Usut Aduan Dugaan Cacat Prosedur Seleksi Perumda
Edi mengatakan dirinya menghormati kewenangan Wali Kota Palu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam menetapkan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keterbukaan informasi kepada peserta maupun masyarakat.
Ia menjelaskan Pasal 56 ayat (3) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur tahapan seleksi yang diinformasikan kepada publik paling sedikit meliputi penjaringan, hasil seleksi administrasi, dan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Menurut Edi, frasa "paling sedikit" merupakan standar minimal informasi yang wajib diumumkan, bukan pembatasan bagi panitia untuk menyampaikan tahapan lain kepada publik.
Baca Juga: DPRD Palu Siap Panggil Pansel Seleksi Perumda, Dugaan Maladministrasi Diusut
Ia juga mengutip Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda. Menurutnya, ketika Panitia Seleksi telah mencantumkan dalam pengumuman resmi bahwa hasil seleksi akhir akan diumumkan, maka komitmen tersebut semestinya dipenuhi.
Edi menyoroti Pengumuman Nomor 05 dan 06/Pansel-BUMD/VI/2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi. Dalam pengumuman itu disebutkan hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 7 Juli 2026. Apabila terjadi perubahan jadwal, panitia juga menyatakan akan mengumumkannya melalui laman resmi Pemerintah Kota Palu atau media resmi Panitia Seleksi.
Namun, menurut Edi, hingga proses penetapan dan pelantikan Dewan Pengawas serta Direksi Perumda selesai, hasil akhir seleksi maupun perubahan jadwal tidak pernah diumumkan secara resmi. Ia menyebut para peserta baru mengetahui hasil penetapan setelah mencari informasi sendiri dan mengonfirmasi kepada Panitia Seleksi.
Selain mengacu pada Permendagri, Edi juga merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan prinsip Good Corporate Governance.
"Kami menilai prosedur tersebut berpotensi cacat secara prosedural karena tidak memenuhi komitmen yang telah ditetapkan sendiri oleh Panitia Seleksi. Selain itu, tidak ada penjelasan kepada peserta yang telah menunggu hasil akhir," ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi melalui Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Palu, Adriani Mangera, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Baca Juga: MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Kewajiban Baru Operator
Menurut Adriani, pemerintah daerah telah memenuhi seluruh tahapan publikasi yang diwajibkan dalam Pasal 56, yakni mengumumkan proses penjaringan, hasil seleksi administrasi, dan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan.
"Ayat 3 sangat jelas dan kami sudah informasikan atau publikasikan poin a, b, dan c, yaitu peserta yang lolos tahapan seleksi UKK. Tahapan akhir penetapan dan pelantikan pun sudah dimuat pada laman Pemkot Palu," ujarnya kepada Radar Palu.
Adriani menegaskan Permendagri tidak mengatur kewajiban mempublikasikan hasil wawancara akhir.
Baca Juga: 52 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Serentak Morowali Utara 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
"Hasil wawancara akhir tidak ada keharusan dari aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 untuk dipublikasikan. Itu merupakan kewenangan pemegang saham," katanya.
Ia juga membantah adanya intervensi maupun praktik titipan dalam proses seleksi. Menurutnya, seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama mengikuti UKK dan hasil penilaian disusun oleh tim penguji independen dari unsur akademisi.
"Tim UKK yang menyerahkan hasil kepada panitia seleksi mengenai peserta yang memenuhi syarat mengikuti wawancara akhir. Tidak ada intervensi. Intinya tidak ada titipan," tegasnya.
Adriani menambahkan, keputusan akhir mengenai penetapan Dewan Pengawas maupun Direktur Utama merupakan kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Palu.
"Yang menentukan adalah KPM. Intinya kami mengikuti aturan. Tahapan pelaksanaan seleksi yang harus dipublikasikan sudah kami penuhi, dan sekali lagi itu sesuai dengan Permendagri yang berlaku," tandasnya.***
Editor : Muhammad Awaludin