RADAR PALU – Inspektorat Daerah Kota Palu mulai bergerak menindaklanjuti laporan dugaan cacat prosedur dalam proses seleksi Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu. Langkah awal yang dilakukan adalah membentuk tim pemeriksa untuk mengkaji substansi pengaduan tersebut.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Mohamad Rizal, mengatakan laporan tersebut baru diterima sehingga proses penanganan masih berada pada tahap awal.
"Pengaduannya baru masuk kemarin. Sekarang kami baru membentuk tim dulu," kata Rizal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7).
Baca Juga: Wagub Reny Dorong RS Undata Berbenah, Kaizen Jadi Budaya Pelayanan
Menurut Rizal, setelah tim terbentuk, Inspektorat akan mempelajari isi laporan untuk mengetahui pokok persoalan, pihak-pihak yang terkait, serta ruang lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan.
Hasil telaah awal itu akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
"Pertama dipelajari dulu. Kita lihat apa masalahnya, berkaitan dengan siapa saja dan institusi apa saja. Setelah itu baru masuk ke proses administrasi dan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diperlukan," jelasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Poso Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Peserta Aktif di Desa Kalora
Rizal mengatakan Inspektorat belum dapat memastikan berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung. Menurutnya, penyelesaian laporan sangat bergantung pada kelengkapan data dan kehadiran para pihak yang dimintai keterangan.
Selain itu, tim Inspektorat juga harus menyesuaikan penanganan laporan tersebut dengan agenda pemeriksaan lain yang sedang berjalan.
"Kalau semua pihak yang dipanggil aktif memberikan keterangan mungkin bisa cepat selesai. Tapi kami juga memiliki banyak penugasan lain, sehingga tidak bisa memastikan tenggat waktunya," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini laporan baru disampaikan oleh satu pihak. Karena itu, Inspektorat belum dapat menarik kesimpulan sebelum memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
"Ini baru satu pihak yang mengadu. Kami harus meminta keterangan dari pihak lain dulu. Sepanjang yang kami lihat, persoalan ini lebih kepada administrasi atau ketidakpuasan terhadap proses. Kami belum bisa menyimpulkan sebelum seluruh keterangan diperoleh," pungkas Rizal.
Sebelumnya, salah seorang peserta seleksi melaporkan dugaan ketidaktransparanan dan cacat prosedur dalam proses seleksi Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perumda Kota Palu ke Inspektorat Daerah Kota Palu. Laporan tersebut kini mulai diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui tahapan pemeriksaan awal oleh tim yang dibentuk Inspektorat. ***
Editor : Muhammad Awaludin