DPRD Palu Ungkap Penyebab Pasar Tradisional Sepi, Pedagang di Luar Pasar Jadi Sorotan

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 15:53 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menyampaikan hasil rapat kerja bersama Disperindag Kota Palu di DPRD Kota Palu, Rabu (22/7/2026). FOTO: ANNISA WIBDY/RADAR PALU 
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menyampaikan hasil rapat kerja bersama Disperindag Kota Palu di DPRD Kota Palu, Rabu (22/7/2026). FOTO: ANNISA WIBDY/RADAR PALU 

 

RADAR PALU – Komisi B DPRD Kota Palu menilai maraknya pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar menjadi salah satu faktor yang memengaruhi aktivitas pasar tradisional. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada optimalisasi retribusi pasar sekaligus mengurangi fungsi pasar sebagai pusat perdagangan masyarakat.

Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi B DPRD Kota Palu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu di Ruang Komisi B DPRD, Rabu (22/7/2026). Selain mengevaluasi realisasi APBD semester pertama 2026, rapat juga membahas capaian pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar hingga langkah penataan pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan pemerintah perlu memperkuat aturan agar pedagang yang menjual komoditas kebutuhan pokok dapat beraktivitas di pasar yang telah disediakan.

Baca Juga: Damkar Palu Ungkap Banyak Hidran Tak Bisa Dipakai, Komponen Penting Dicuri

Menurutnya, keberadaan pedagang sayur, ikan, bawang, tomat, dan kebutuhan pokok lainnya di bahu jalan maupun kawasan permukiman membuat aktivitas perdagangan di pasar tradisional belum berjalan maksimal.

"Kami meminta pemerintah memperkuat regulasi sehingga ada dasar yang jelas untuk melakukan penataan. Pedagang yang menjual komoditas pasar seperti sayur, ikan, bawang, tomat dan kebutuhan pokok lainnya sebaiknya berjualan di pasar agar fungsi pasar tetap berjalan optimal," kata Rusman.

Ia menjelaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga: Mentan Amran Borong Inovasi ITS Rp10 Miliar, Benih Jagung hingga Traktor Amfibi untuk Petani

Dalam rapat itu, Disperindag melaporkan realisasi retribusi pasar hingga semester pertama 2026 telah mencapai 52,6 persen dari target tahunan.

Rusman menilai capaian tersebut cukup positif dan optimistis target pendapatan dari sektor retribusi dapat tercapai hingga akhir tahun.

Namun, masih ada potensi pendapatan yang belum tergarap karena Pasar Talise hingga kini belum beroperasi.

"Kami mencatat dari sembilan pasar yang menjadi objek retribusi, masih ada Pasar Talise yang belum beroperasi. Kondisi ini tentu berdampak terhadap potensi penerimaan daerah karena belum ada retribusi yang bisa dipungut dari pasar tersebut," ujarnya.

Komisi B juga mengevaluasi perkembangan Pasar Tavanjuka yang telah direvitalisasi menjadi pasar modern.

Menurut Rusman, Disperindag telah melakukan pendekatan kepada pedagang yang masih berjualan di sekitar kawasan pasar agar bersedia menempati lapak yang telah disediakan. 

Baca Juga: Ditegur Saat Bertengkar dengan Istri, Pria di Palu Aniaya Satpam Perumahan

Pemerintah juga akan menggelar pertemuan lanjutan bersama pedagang sebagai bagian dari upaya menghidupkan aktivitas perdagangan di dalam pasar.

Untuk mendukung penataan pasar, Pemerintah Kota Palu tengah menyusun tiga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Regulasi tersebut meliputi pengaturan pasar sehat, zonasi lokasi berjualan di luar kawasan pasar, serta keseragaman harga komoditas di pasar-pasar yang dikelola pemerintah.

Menurut Rusman, aturan tersebut diharapkan menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertata sekaligus meningkatkan daya saing pasar tradisional.

"Kalau nanti harga komoditas di pasar-pasar pemerintah relatif sama, masyarakat tidak lagi memilih pasar hanya karena perbedaan harga. Ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing pasar tradisional," jelasnya.

Dalam rapat itu juga terungkap Pemerintah Kota Palu memperoleh dana insentif sebesar Rp3 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas capaian dalam creative financing dan pengendalian inflasi.

Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar dialokasikan kepada Disperindag untuk pembangunan kawasan pasar di bekas Terminal Manonda yang dirancang mampu menampung sekitar 700 lapak pedagang.

Selain itu, Disperindag juga memperoleh anggaran Rp400 juta untuk mendukung pelaksanaan pasar murah, termasuk pasar murah keliling di delapan kecamatan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Rusman berharap seluruh program tersebut dapat memperkuat fungsi pasar tradisional sebagai pusat perdagangan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar.***

Editor : Muhammad Awaludin
Pasar Talise DPRD Kota Palu retribusi pasar Disperindag Kota Palu Pasar tradisional Palu