RADAR PALU – Polemik proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu memasuki babak baru. Dua peserta seleksi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, sementara Panitia Seleksi (Pansel) memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan disampaikan calon Dewan Pengawas Perumda Kota Palu, Edi Setiawan, bersama calon Direktur Utama Perumda Kota Palu, Sutikno, didampingi Ketua Forum Kaili Bersatu (FKB), Ari Lestario, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Wahidin, Palu, Rabu (22/7/2026).
Selain ke Ombudsman, Edi sebelumnya juga telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kota Palu dan DPRD Kota Palu. Ia meminta seluruh tahapan seleksi diperiksa untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Palu Dorong Perusahaan Cegah Konflik Lewat PP dan PKB
Menurut Edi, keberatan utamanya berkaitan dengan tidak adanya pengumuman resmi hasil akhir seleksi kepada seluruh peserta sebelum penetapan dan pelantikan dilakukan.
Ia mengatakan, berdasarkan jadwal yang diketahui peserta, pengumuman hasil seleksi semestinya dilakukan pada 7 Juli 2026. Namun hingga menjelang pelantikan, dirinya bersama Sutikno tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil seleksi maupun penetapan peserta terpilih.
"Pada dasarnya kami melaporkan persoalan prosedural. Sebagaimana yang disampaikan Pak Wali Kota mengenai profesionalisme, transparansi, dan good governance, tetapi dalam proses ini justru tidak terlihat adanya keterbukaan. Kami dan Pak Sutikno tidak pernah menerima informasi mengenai pengumuman maupun penetapan hasil seleksi," ujar Edi kepada Radar Palu usai menyerahkan laporan.
Baca Juga: ALTI Sulteng Lepas Empat Atlet Andalan, Siap Bersaing di SEATRC 2026
Ia mengaku baru mengetahui adanya rencana pelantikan melalui pemberitaan media pada 18 Juli. Sehari kemudian, setelah menghubungi panitia seleksi, ia memperoleh informasi bahwa penetapan sekaligus pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Juli.
"Yang membuat kami kecewa adalah dari jadwal yang kami ketahui, pengumuman seharusnya dilakukan lebih dulu. Tetapi ternyata langsung dilakukan penetapan sekaligus pelantikan. Kami menilai proses ini tidak transparan," katanya.
Dalam laporannya, Edi menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan seleksi Dewan Pengawas Perumda Kota Palu.
Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proses penetapan pengurus Perumda. Karena itu, ia meminta Ombudsman memeriksa proses seleksi sesuai fungsi dan kewenangannya.
"Kami berharap laporan ini bisa segera diproses karena Perumda memiliki banyak persoalan dan kami tidak ingin proses pengisian jabatan justru menimbulkan konflik kepentingan," ujarnya.
Edi menambahkan, apabila seluruh upaya administratif tidak membuahkan hasil, dirinya bersama Sutikno berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hasil akhir yang kami harapkan adalah penetapan pada tanggal 20 Juli itu dinyatakan cacat hukum. Menurut kami juga cacat etika dan moral karena prosesnya tidak transparan. Kami merasa dirugikan, baik dari sisi waktu, materiil maupun nonmateriil," tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan tujuan pelaporan bukan semata meminta seleksi diulang.
"Saya tidak berharap harus ada pemilihan ulang. Yang kami harapkan masyarakat mengetahui bahwa proses seperti ini tidak boleh terjadi. Pemerintah daerah dan panitia seleksi harus taat terhadap aturan hukum yang mereka buat sendiri," katanya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Landasan Hukum Perubahan RKPD Donggala
Ketua Forum Kaili Bersatu (FKB), Ari Lestario, menyatakan organisasinya mendukung langkah hukum tersebut. Menurutnya, tidak adanya pengumuman resmi sebelum penetapan dan pelantikan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Yang menjadi kekecewaan kami adalah tidak adanya keterbukaan dari pemerintah daerah. Jadwal pengumuman yang seharusnya tanggal 7 bergeser tanpa ada penjelasan, kemudian pada tanggal 20 langsung dilakukan penetapan dan pelantikan. Hal seperti ini memunculkan dugaan maladministrasi," ujar Ari.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Kota Palu membantah adanya pelanggaran prosedur.
Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Palu, Adriani Mangera, mengatakan seluruh proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
"Secara aturan, informasi pelaksanaan seleksi diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 56," kata Adriani kepada Radar Palu, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, Pasal 56 mengatur tiga tahapan yang wajib diumumkan kepada publik, yakni proses penjaringan, hasil seleksi administrasi, dan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
"Ayat 3 sangat jelas dan kami sudah informasikan atau publikasikan poin a, b, dan c, yaitu peserta yang lolos tahapan seleksi UKK. Tahapan akhir penetapan dan pelantikan pun sudah dimuat pada laman Pemkot Palu," jelasnya.
Adriani menegaskan, tidak ada kewajiban dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 untuk mengumumkan hasil wawancara akhir kepada publik.
"Hasil wawancara akhir tidak ada keharusan dari aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 untuk dipublikasikan. Itu merupakan kewenangan pemegang saham," terangnya.
Ia menjelaskan, panitia hanya berkewajiban menyampaikan surat resmi kepada peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
"Kami cuma menginformasikan, menyurat resmi kepada yang lolos untuk mengikuti pelantikan," ujarnya.
Adriani juga membantah adanya intervensi ataupun praktik titipan selama proses seleksi.
Menurutnya, seluruh peserta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan penilaian yang dilakukan tim penguji independen dari unsur akademisi.
"Tim UKK yang menyerahkan hasil kepada panitia seleksi mengenai peserta yang memenuhi syarat mengikuti wawancara akhir. Tidak ada intervensi. Intinya tidak ada titipan," tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai penetapan Dewan Pengawas maupun Direktur Utama Perumda merupakan kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Palu.
"Yang menentukan adalah KPM. Intinya kami mengikuti aturan. Tahapan pelaksanaan seleksi yang harus dipublikasikan sudah kami penuhi, dan sekali lagi itu sesuai dengan Permendagri yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu telah melantik Hery Susianto sebagai Dewan Pengawas Perumda Kota Palu dan Sulaeman A. Rasyid sebagai Direktur Utama Perumda Kota Palu di Auditorium Kantor Wali Kota Palu pada Senin (20/7/2026). Saat pelantikan, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan proses seleksi telah berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.***
Editor : Muhammad Awaludin