RADAR PALU – Layanan jemput bola pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis yang digelar setiap Car Free Day di Lapangan Vatulemo dinilai menjadi langkah efektif mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palu.
Program yang dijalankan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu mendapat apresiasi dari DPRD Kota Palu karena memudahkan masyarakat memperoleh legalitas usaha tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan pelayanan yang hadir di ruang publik tersebut mampu menjawab kendala yang selama ini dihadapi sebagian pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.
Baca Juga: Sinergi TNI-Polri dan Warga Percepat Pembangunan MCK Masjid Quba di TMMD Ke-129 Kodim 1311 Morowali
"Saya mengapresiasi inisiatif Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja bersama DPMPTSP yang membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha secara gratis setiap Car Free Day. Ini merupakan bentuk pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat," ujarnya usai rapat kerja bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja, Selasa (21/7/2026).
Menurut Rusman, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memahami mekanisme pengurusan NIB melalui sistem digital. Karena itu, kehadiran petugas di lokasi Car Free Day memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi sekaligus menyelesaikan proses administrasi secara langsung.
"Melalui pelayanan jemput bola ini, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan mengurus NIB tanpa dipungut biaya. Ini tentu sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang belum memahami prosedur atau belum memiliki akses untuk mengurusnya secara mandiri," katanya.
Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Implementasi Perda Pesantren, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Qurani
Ia menegaskan, kepemilikan NIB tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi identitas resmi usaha yang membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengakses bantuan permodalan, pelatihan, hingga fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Legalitas usaha juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen maupun calon mitra bisnis.
"Legalitas usaha bukan hanya formalitas. NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan, memperluas jaringan usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang mereka hasilkan," jelasnya.
Rusman berharap pelayanan jemput bola tersebut tidak hanya dilaksanakan saat Car Free Day, tetapi juga dapat diperluas ke berbagai kecamatan agar semakin banyak pelaku UMKM memiliki legalitas usaha.
"Kami berharap program ini terus diperluas sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB. Dengan begitu, mereka lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan, dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan," tutupnya.***
Editor : Muhammad Awaludin