Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Warga Soroti Penolakan Sertifikat oleh BPN Palu, Status Lahan Layana Diduga Berpolemik

Wahono. • Senin, 13 Juli 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

RADAR PALU – Sejumlah warga Kota Palu mengeluhkan proses pengurusan sertifikat hak milik di Kantor ATR/BPN Kota Palu setelah permohonan mereka dihentikan dengan alasan lahan yang berada di Kelurahan Layana masuk dalam kawasan transmigrasi. Padahal, menurut warga, di lokasi yang sama telah banyak diterbitkan sertifikat, termasuk pada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan lahan yang mereka beli.

 

Salah seorang pemohon mengaku membeli tanah tersebut dari keluarga Camat Mantikulore yang masih aktif menjabat. Tanah yang dibelinya berada tepat di samping bidang tanah milik camat yang telah memiliki sertifikat resmi.

 

"Yang membuat kami bingung, tanah di sebelahnya sudah bersertifikat, tetapi tanah yang kami beli justru dinyatakan tidak bisa diterbitkan sertifikat karena disebut masuk kawasan transmigrasi," ujarnya kepada Radar Palu, Jumat (10/7).

 

Baca Juga: Komisi IV DPRD Sulteng Minta Perda Ketahanan Keluarga Dioptimalkan Sebelum Perda Anti-LGBT

 

Ia menjelaskan, proses pengurusan sertifikat sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Pemohon diminta mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga petugas pertanahan turun melakukan pengukuran di lapangan.

 

Setelah seluruh tahapan administrasi dilalui dan berkas berpindah ke tahap penetapan hak, BPN justru menyampaikan bahwa sertifikat tidak dapat diterbitkan karena objek tanah berada di kawasan transmigrasi.

 

"Kalau memang sejak awal tanah itu kawasan transmigrasi, mengapa kami diminta mengurus PBB, membayar PNBP, bahkan dilakukan pengukuran? Seharusnya sejak awal permohonan ditolak, bukan setelah seluruh proses berjalan," katanya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah mengeluarkan biaya dan memiliki keyakinan membeli tanah karena melihat adanya sertifikat yang telah diterbitkan di lokasi sekitar.

 

Ia mengungkapkan, sejak program transmigrasi direncanakan pada era 1990-an, luas lahan yang disiapkan sekitar 27 hektare. Namun hingga kini, di kawasan tersebut justru telah muncul banyak sertifikat atas nama masyarakat yang bukan peserta transmigrasi.

 

Baca Juga: Ferry Hongkiriwang, Pengusaha Asal Luwuk di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

 

"Bahkan ada pejabat, mantan kepala daerah, hingga masyarakat umum yang memiliki sertifikat di lokasi tersebut. Kalau benar seluruh kawasan itu tanah transmigrasi, mengapa sertifikat mereka bisa terbit?" ungkapnya.

 

Warga juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksinkronan antarinstansi. Pasalnya, pemerintah daerah tetap menerbitkan PBB atas nama pembeli, sementara proses di BPN sempat berjalan hingga tahap akhir sebelum akhirnya dihentikan.

 

"Kalau memang status lahannya bermasalah, seharusnya sistem sejak awal menolak. Jangan setelah masyarakat mengeluarkan biaya baru disampaikan ada persoalan," tegasnya.

 

Selain itu, warga menilai pelayanan pengurusan sertifikat yang semestinya selesai sekitar tiga bulan justru telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kepastian. Bahkan dokumen yang telah diserahkan kepada BPN belum dikembalikan meski permohonan belum diproses lebih lanjut.

 

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan pertanahan, terutama terkait sinkronisasi data antara pemerintah daerah, ATR/BPN, serta instansi yang menangani kawasan transmigrasi.

 

Persoalan itu kini telah dilaporkan ke Ombudsman. Warga menyebut Ombudsman telah memanggil pihak BPN dan memberikan waktu sekitar 40 hari untuk mencari solusi atas sengketa tersebut.

 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Percepat Persiapan Zona Integritas Menuju WBBM

 

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Kalau memang tidak bisa diterbitkan, jelaskan sejak awal. Tetapi kalau tanah di sekitar sudah bersertifikat, masyarakat juga berhak memperoleh perlakuan yang sama," katanya.

 

Ia berharap pemerintah pusat memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Warga juga meminta Komisi II DPR RI melakukan pemanggilan terhadap pihak ATR/BPN untuk mengklarifikasi status lahan transmigrasi di Kelurahan Layana sekaligus mengevaluasi pelayanan pertanahan di Kota Palu.

 

Tak hanya itu, warga menyatakan tengah mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-hak masyarakat yang telah membeli tanah secara sah.

 

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN kota Palu, Susetyo Nugroho, belum memberikan keterangan resmi. "Saya masih menemui demo jadi belum bisa ketemu,"katanya, Senin (13/7).

Editor : Wahono.
#sertifikat #BPN kota palu #palu #layana #tanah