RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu mulai menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di kawasan Taman Vatulemo. Inovasi ini diharapkan membuat proses pembayaran parkir menjadi lebih cepat, praktis, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
Penerapan sistem tersebut mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2026 oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu sebagai bagian dari pengembangan layanan publik berbasis digital.
Dengan sistem QRIS, pengunjung tidak lagi diwajibkan membawa uang tunai atau menunggu uang kembalian. Pengguna kendaraan cukup memindai kode QRIS yang disediakan petugas menggunakan aplikasi mobile banking maupun dompet digital.
Baca Juga: Musprov Pertalindo Dorong Kolaborasi Tangani Isu Lingkungan di Sulteng
Kepala Seksi Lingkungan Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Palu, Yani Sofian Tubo, S.H., M.Adm.Kp, mengatakan penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS di Taman Vatulemo merupakan yang pertama kali dilakukan di Kota Palu.
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah Dishub melakukan evaluasi terhadap sistem pembayaran parkir berbasis Tap yang sebelumnya telah diterapkan.
"Parkir QRIS ini pertama kali diterapkan di Taman Vatulemo, Kota Palu. Penerapan ini merupakan hasil evaluasi dari sistem pembayaran parkir Tap. Melalui sistem ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir," ujar Yani kepada Radar Palu melalui sambungan telepon, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Dari Pemburu Koruptor Kini Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Hadapi Tiga Perkara Sekaligus
Untuk mendukung pelaksanaan sistem baru tersebut, Dishub Kota Palu menugaskan sembilan personel resmi yang bertugas melayani sekaligus mengawasi transaksi parkir di kawasan Taman Vatulemo.
Seluruh petugas menggunakan rompi atau seragam khusus serta dilengkapi kartu identitas (ID Card), sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas resmi yang berwenang melakukan penarikan retribusi parkir.
Meski sistem pembayarannya berubah menjadi digital, besaran tarif parkir tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Yani menambahkan, Dishub akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi pembayaran parkir non-tunai tersebut. Jika hasilnya dinilai efektif dan mendapat respons positif dari masyarakat, sistem QRIS akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara bertahap di titik-titik parkir lain di Kota Palu.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Kota Palu berharap pelayanan parkir menjadi lebih modern, efisien, transparan, serta mampu mendukung percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Selain memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, sistem pembayaran digital juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir dan meminimalkan potensi transaksi tunai yang tidak tercatat.***
Editor : Muhammad Awaludin