RADAR PALU – Penggunaan akun media sosial yang mengatasnamakan jabatan kepolisian untuk menampilkan aktivitas pribadi menuai sorotan. Akun TikTok @kapolsek.mantikuloree milik Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali, dipertanyakan sejumlah warga karena dinilai mencampurkan identitas jabatan dengan kepentingan personal di ruang publik.
Sorotan itu muncul setelah Iptu Andi terpantau melakukan siaran langsung (live) melalui akun tersebut pada Selasa sore (7/7). Dalam tayangan itu, ia tampak beraktivitas bersama rekannya di luar kegiatan kedinasan. Bagi sebagian warga, yang dipersoalkan bukan aktivitas live-nya, melainkan penggunaan akun yang membawa nama jabatan resmi sebagai Kapolsek.
"Kalau akun itu memang dibuat untuk menyampaikan informasi kepolisian atau pelayanan kepada masyarakat, tentu kami mendukung. Tapi kalau yang ditampilkan justru aktivitas pribadi, sementara nama akunnya memakai jabatan Kapolsek, ini yang menjadi pertanyaan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Ketua Umum Perbosi Lantik Kepengurusan Perbosi Sulteng, Siapkan Atlet Bidik Medali Fornas 2027
Menurutnya, jabatan seorang Kapolsek bukan sekadar identitas pribadi, melainkan representasi institusi Polri. Karena itu, setiap aktivitas yang ditampilkan melalui akun yang menggunakan nama jabatan akan dipersepsikan sebagai bagian dari citra institusi.
"Kalau memang ingin membuat konten pribadi, silakan saja. Tapi gunakan akun pribadi, bukan akun yang memakai nama jabatan. Publik pasti akan melihatnya sebagai akun resmi seorang Kapolsek," katanya.
Warga tersebut juga menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan jam dinas. Meski dilakukan di luar jam kerja, penggunaan identitas jabatan dinilai tetap membawa konsekuensi etik karena melekat pada institusi yang diwakili.
"Kalau menggunakan nama jabatan, maka batas antara urusan pribadi dan kedinasan menjadi kabur. Itu yang menurut kami perlu menjadi perhatian," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Iptu Andi Rampewali menegaskan dirinya tidak pernah melakukan siaran langsung saat jam dinas maupun menggunakan seragam kepolisian.
"Alhamdulillah saya tidak pernah live di jam kantor dan menggunakan pakaian dinas," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7).
Ia menilai tidak ada persoalan karena aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja. Ia juga meminta agar tidak berkembang informasi yang tidak benar.
"Jadi saya rasa tidak perlu ada komentar apa pun terkait hal tersebut. Terima kasih. Minta tolong untuk tidak menyebarkan hoaks jika itu tidak benar ya Pak," tulisnya.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai alasan tetap menggunakan nama jabatan sebagai identitas akun untuk aktivitas di luar kedinasan, Iptu Andi tidak memberikan tanggapan.
Terpisah, Tokoh Pemuda Mantikulore, Isnawati, menilai penggunaan akun yang mengatasnamakan jabatan untuk menampilkan aktivitas pribadi merupakan persoalan etika yang patut menjadi perhatian.
"Kalau memakai nama akun Kapolsek Mantikulore, berarti yang melekat adalah jabatannya. Konsekuensinya, masyarakat juga berharap konten yang disampaikan berkaitan dengan tugas kepolisian, bukan aktivitas pribadi," ujarnya.
Menurut Isna, setiap anggota Polri memiliki hak menggunakan media sosial. Namun, ketika identitas jabatan dijadikan nama akun, ruang pribadi dan ruang kedinasan seharusnya dipisahkan secara tegas agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya citra pribadi, tetapi juga nama baik institusi. Jabatan itu adalah simbol Polri. Apa pun yang tampil melalui akun dengan identitas jabatan akan dinilai sebagai cerminan lembaga," katanya.
Ia berharap media sosial yang menggunakan identitas jabatan lebih dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik, edukasi hukum, penyampaian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta publikasi kegiatan kepolisian.
"Media sosial bisa menjadi jembatan membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri. Karena itu, penggunaannya juga harus mencerminkan profesionalisme dan menjaga marwah institusi," pungkasnya. (*)
Editor : Agung Sumandjaya