Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Disdukcapil Palu Ingatkan Warga Rutin Perbarui Data, Penduduk Tembus 404.381 Jiwa

Annisa Tri Yusnida • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:55 WIB
Disdukcapil Kota Palu mengimbau masyarakat aktif memperbarui data kependudukan seiring jumlah penduduk yang terus meningkat. FOTO: ILUSTRASI AI
Disdukcapil Kota Palu mengimbau masyarakat aktif memperbarui data kependudukan seiring jumlah penduduk yang terus meningkat. FOTO: ILUSTRASI AI

 

RADAR PALU – Bertambahnya jumlah penduduk Kota Palu membawa konsekuensi baru bagi pelayanan publik. Di tengah jumlah penduduk yang kini mencapai 404.381 jiwa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu meminta masyarakat lebih aktif memperbarui data administrasi kependudukan agar tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati, mengatakan data kependudukan yang akurat menjadi fondasi berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga penyaluran layanan publik.

"Kalau jumlah penduduk bertambah tentu bagus untuk perencanaan pembangunan. Data kependudukan menjadi dasar dalam berbagai program pemerintah, sehingga kami terus berupaya agar seluruh penduduk benar-benar terdata," ujarnya kepada Radar Palu, Kamis (9/7/2026).

Walawati menjelaskan, berdasarkan data semester II 2025, jumlah penduduk Kota Palu mencapai 404.381 jiwa. Kecamatan Mantikulore menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak.

Menurutnya, peningkatan tersebut dipengaruhi oleh angka kelahiran serta perpindahan penduduk dari luar daerah yang kemudian menetap di Kota Palu, termasuk pekerja yang harus memiliki KTP sesuai domisili.

"Penduduk bertambah ini karena kelahiran, juga kedatangan orang-orang yang bekerja, termasuk di CPM, sehingga mereka harus memiliki KTP Palu," jelasnya.

Untuk menjaga akurasi database kependudukan, Disdukcapil terus menjalankan program jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah dan kelurahan. Fokus utama layanan tersebut adalah warga yang sudah wajib memiliki KTP elektronik tetapi belum melakukan perekaman.

"Kami tidak memprioritaskan wilayah tertentu. Yang kami kejar adalah warga yang sudah wajib rekam KTP tetapi belum melakukan perekaman. Karena itu kami turun langsung ke sekolah-sekolah dan kelurahan," katanya.

Selain perekaman KTP elektronik, masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap perubahan data, seperti status pendidikan, pekerjaan, perkawinan, perceraian, kelahiran maupun anggota keluarga yang meninggal dunia.

Walawati menegaskan, pembaruan data kependudukan tidak boleh menunggu hingga masyarakat membutuhkan layanan tertentu. Sebab, data yang belum diperbarui kerap menjadi penyebab terhambatnya pengurusan berbagai administrasi.

"Masyarakat harus lebih mengupdate datanya. Jangan nanti sudah terdesak oleh sesuatu tidak bisa dilakukan, akhirnya kesempatan itu lewat," pungkasnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Disdukcapil Palu #Penduduk Palu #Data Kependudukan #kota palu #ktp elektronik